SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Enam tahun lalu, tepatnya pada 15 Juni 2016, sebanyak enam terdakwa kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dituntut tujuh tahun penjara.

Solopos.com edisi Rabu (15/6/2016) menurunkan berita tentang tuntutan hukum terhadap enam orang terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan kelas VI SD di Klaten. Mereka dituntut tujuh tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain enam orang tersebut satu perempuan yang juga terdakwa kasus pemerkosaan dituntut perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Tuntutan itu terungkap saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (14/6/2016).

Sidang digelar di ruang sidang khusus anak dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Informasi yang dihimpun Solopos.com, berkas terdakwa laki-laki dibagi dalam dua berkas.

Keenam terdakwa, E, R, S, Rg, M, dan Y. Keenam terdakwa diancam Pasal 76 D UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat 1 UU No.35/2014 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga : Klaten Hari Ini: 12 Mei 2016, Siswi SD Diduga Diperkosa Empat Orang ABG

Dalam tuntutannya, JPU menuntut mereka dengan hukuman kurungan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan latihan kerja.

Sementara itu, satu terdakwa perempuan berinisial D dijerat Pasal 76 D UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat 1 UU No.35/2014 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

JPU menuntut hukuman perawatan di LPKS yang berlokasi di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta selama satu tahun.

Salah satu anggota majelis hakim yang saat itu bertugas Arief Winarso menjelaskan sidang berlangsung tertutup lantaran terdakwa dan korban masih di bawah umur. “Sidang dilanjutkan besok [Rabu (15/6/2016)] dengan agenda pembacaan pembelaan,” ungkap dia saat dikonfirmasi.

Kasus pemerkosaan tersebut melibatkan korban seorang siswi kelas VI SD. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah pada Rabu (11/5/2016). Jumlah terdakwa dalam kasus itu mencapai tujuh orang.

Baca Juga : Bejat, Ayah di Klaten Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Dikonfirmasi sebelumnya, Arief menjelaskan sidang kasus pemerkosaan itu dikebut agar rampung maksimal 20 hari. Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sidang perdana digelar Senin (6/6/2016).

“Jadi ada batasan waktunya, yakni maksimal 20 hari harus diputus. Sebagai antisipasi jika ada banding dan sebagainya maka kami kejar agar sidang sudah diputus 14 hari,” ungkapnya.

Konten Soloraya Hari Ini menyajikan berita peristiwa pada masa lalu yang menyita perhatian publik di Soloraya. Tujuannya tak lain supaya pembaca bisa mengambil pelajaran berharga dari setiap peristiwa di masa lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya