SOLOPOS.COM - Ilustrasi new normal. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah belum berencana menerapkan new normal atau kenormalan baru di berbagai bidang.

Pasalnya, angka reproduksi (Rt) atau potensi persebaran Covid-19 di Klaten masih di atas ketentuan penerapan kenormalan baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten, Sri Mulyani, mengatakan syarat untuk menerapkan kenormalan baru yakni ketika angka Rt Covid-19 di bawah 1. Sementara, angka Rt di Klaten saat ini masih berada di angka 1,29.

Mulyani menyebutkan jika Klaten masih dalam kategori zona oranye. Mulyani tak ingin ambil risiko jika saat ini dipaksakan untuk diterapkan kenormalan baru di Kabupaten Bersinar.

"Artinya Klaten masih belum bisa menerapkan new normal dan saya tidak akan mengambil kebijakan memasuki tatanan baru, nanti kan berisiko yang tidak baik," kata Mulyani saat ditemui Solopos.com di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kamis (2/7/2020).

Fokus Gugus Tugas

Mulyani mengatakan saat ini gugus tugas masih fokus pada masalah penanganan Covid-19 agar angka kasusnya tak terus bertambah. Salah satunya dengan gencar melakukan razia masker seiring penerapan sanksi pengamanan KTP bagi warga yang tak bermasker mulai Rabu (1/7/2020).

KTP dikembalikan ke pemiliknya jika sudah kembali mendatangi petugas dengan mengenakan masker. Bukan hanya di tingkat kabupaten, razia masker dilakukan di tingkat kecamatan.

"Kami menerapkan itu sebagai salah satu usaha meningkatkan kedisiplinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ketika kesadaran semakin meningkat dan angka kasus sudah di bawah 1, baru nanti kami evaluasi untuk menuju tatanan baru," kata dia.

Camat Prambanan, Suhardi, mengatakan sudah melakukan uji coba penerapan sanksi itu. Dari hasil uji coba, sekitar 50% warga tak mengenakan masker di luar rumah.

"Kami baru uji coba dari 82 orang yang ditemui di tempat umum, sekitar 50% tidak bermasker. Setelah 1 Juli atau dimulainya penerapan sanksi, kami akan mempertegas lagi. KTP kami amankan sementara kalau ada yang kedapatan tidak bermasker dan dikembalikan setelah mengenakan masker. Kami segera menggelar rapat koordinasi untuk melakukan operasi serentak di 11 titik," kata dia.

Kepala Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Supolo, mengatakan warga di desanya relatif mematuhi kewajiban mengenakan masker ketika keluar rumah. Dia juga menjelaskan sudah menerapkan aturan kewajiban bermasker bagi warga yang meminta pelayanan ke kantor desa.

"Ketika ada yang meminta pelayanan tidak bermasker, kami tidak layani. Dari situ secara otomatis ada kesadaran masyarakat untuk bermasker," jelas dia.

Konsep New Normal

Orang nomor wahid di Pemkab Klaten itu menuturkan konsep new normal sebelumnya sudah dipersiapkan. Pada pelayanan publik pemkab, kenormalan baru itu sudah diterapkan setelah Lebaran. Namun, kenormalan baru untuk kegiatan umum belum mendapatkan lampu hijau.

"Setiap kantor pemerintahan dalam pelayanan sudah menerapkan tatanan baru seperti mengatur jarak dan lainnya. Sementara di masyarakat umum seperti pengajian dan hajatan termasuk pesta-pesta serta kegiatan lain yang bisa mengundang banyak orang memang belum bisa saya izinkan," kata Mulyani.

Update Kasus

Hingga Kamis (2/7/2020) sore, jumlah pasien terkonfirmasi positif secara kumulatif di Klaten sebanyak 58 orang. Dari jumlah itu, 35 diantaranya dinyatakan sembuh, 20 orang masih dirawat, dan tiga orang meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya