SOLOPOS.COM - Akun Facebook yang mengunggah berburu kucing hutan. (Facebook.com)

DPRD Klaten tengah membahas Perda tentang Perburuan Satwa.

Solopos.com, KLATEN – Perburuan satwa dengan cara melukai atau mematikan bakal diancam sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp25 juta. Sanksi tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar, dan Satwa Liar Lainnya yang dibahas melalui panitia khusus (pansus) DPRD Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembahasan raperda melalui pansus rampung dan disetujui dalam rapat paripurna yang digelar Senin (19/2/2018) lalu. Penerbitan raperda menjadi perda untuk diterapkan masih menunggu proses register yang diperkirakan sebulan.

Ketua pansus raperda tersebut, Darto, menuturkan regulasi itu dibuat lantaran banyaknya aksi perburuan di masyarakat. Dikhawatirkan, kegiatan perburuan satwa yang tak terkendali bakal merusak ekosistem.

Darto menuturkan pelarangan perburuan dengan menyakiti atau mematikan itu seperti menembak, menyetrum, serta menyebar racun. “Dalam aturan itu ada sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp25 juta.

Sanksi itu termasuk untuk yang melakukan penembakan satwa, penyebaran obat [racun], serta menyetrum. Penanganan tidak hanya di Satpol PP namun sampai ke PPNS [penyidik pegawai negeri sipil],” kata Darto saat ditemui wartawan di gedung paripurna, Rabu (21/2/2018).

Ketua Komisi III DPRD Klaten itu mengakui jika selama ini ada yang menyetrum sebagai mata pencaharian. Begitu pula dengan kegiatan menembak satwa. Hanya, aturan tersebut tetap harus diberlakukan untuk menjaga ekosistem.

“Sebenarnya kan di masing-masing desa sudah ada bantuan termasuk untuk pembentukan BUM desa melibatkan masyarakat. Bagi mereka yang menyetrum bisa diarahkan untuk mengalihkan kegiatan ke ternak ikan. Untuk menembak, ya namanya peraturan tetap harus ditegakkan,” jelas dia.

Setelah disahkan menjadi perda, Darto berharap regulasi itu bisa diperkuat di tingkat desa dengan membuat peraturan desa (perdes). Hal itu dimaksudkan lantaran kondisi di masing-masing wilayah berbeda termasuk jenis satwa yang dilarang diburu.

“Kalau dalam perdes itu diatur boleh menyetrum, ya silakan karena itu sudah menjadi perdes,” urai dia.

Kepala Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum, Wahyudi, mengatakan di desanya sudah membuat perdes yang mengatur tentang perburuan satwa. Dalam perdes itu, ada larangan berburu ikan dan belum dengan cara menyetrum dan menyebar obat. Perdes itu dibuat sejak 2016 lalu.

“Tujuan kami untuk menjaga kelestarian lingkungan. kami lebih ke pembinaan. Kalau ada yang ketahuan menyetrum atau menyebar obat, kami panggil dan lakukan pembinaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya