Mangkunegaran Solo berkukuh tetap menggugat pihak-pihak yang terkait dengan revitalisasi eks PG Colomadu.
Solopos.com, SOLO — Tim Penataan Aset Mangkunegaran (PAM) Solo berkukuh akan tetap menggugat hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penyertifikatan hak guna bangunan (HGB) dan revitalisasi bekas Pabrik Gula (PG) Colomadu, Karanganyar.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pejabat Humas Tim PAM, Didik Wahyudiono, menilai Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX (Persero), Iryanto Hutagaol, tidak memahami hukum pertanahan dan mengabaikan sejarah kepemilikan tanah beserta bangunan PG Colomadu di Karanganyar. Dia menyampaikan hal itu setelah mendapati Iryanto berkomentar revitalisasi PG Colomadu yang kini diberi nama De Tjolomadoe sah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
“Direktur PTPN IX sangat mengabaikan hak-hak Mangkunegaran sebagai pemilik awal [PG Colomadu],” kata Didik kepada Solopos.com, Rabu (28/3/2018).
Didik menyatakan proses penyertifikatan tanah dan bangunan PG Colomadu tidaklah sah karena Mangkunegaran baik K.G.P.A.A. Mangkunagoro VIII maupun K.G.P.A.A. Mangkunagoro IX tak pernah mengeluarkan palilah (izin) melepas PG Colomadu kepada pihak mana pun. Dia mempersilakan Direktur Utama PTPN IX bekomentar revitaliasi PG Colomadu sudah sesuai peraturan yang mendasari kepemilikan dan proses sertifikasi HGB dengan pemegang hak PTPN IX.
Baca juga:
- Mangkunegaran Solo Gugat PTPN IX dan Menteri BUMN soal Revitalisasi PG Colomadu
- Gugatan Mangkunegaran Solo soal Revitalisasi PG Colomadu Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya
- Penanggung Jawab Revitalisasi PG Colomadu Tak Kaget soal Gugatan Mangkunegaran
Didik menuturkan sah atau tidaknya penyertifikatan PG Colomadu tersebut akan dibuktikan di pengadilan. “Nanti kan diuji di pengadilan, sah atau tidaknya proses penyertifikatan dan peralihan hak dari pemilik lama Mangkunegaran yang juga secara resmi diakui Dirut PTPN IX,” jelas Didik.
Disinggung soal hukum pertanahan yang bisa menguatkan PG Colomadu masih dalam penguasaan Mangkunegaran, Didik enggan menjelaskan. Dia menyebut hal itu akan disampaikan secara lengkap nanti di pengadilan.
Tim PAM kini masih mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk melakukan langkah hukum. Menurut Didik, Tim PAM kini masih mengantongi bukti-bukti kepemilikan PG Colomadu, yakni dokumen sejarah kepemilikan, catatan administrasi pengelolaan, hingga peta Domain Mangkunegaran (DMN).
“Kalau opini terkait kepemilikan PG Colomadu tersebut diembuskan terus-menerus oleh Dirut PTPN IX, Tim PAM segera meneruskan langkah hukum,” terang Didik.
Penanggung Jawab Tim PAM, Djaka Susanto, mengatakan Tim PAM akan melakukan gugatan hukum terhadap Menteri BUMN dan direksi PTPN IX karena tak pernah melibatkan Mangkunegaran dalam agenda revitalisasi PG Colomadu. Bahkan dalam pemberian nama De Tjolomadoe terhadap PG Colomadu saja, kata dia, Mangkunegaran tak diajak berembuk.
Tim PAM menilai hal tersebut salah. Djaka menyebut sudah semestinya Mangkunegaran dilibatkan dalam agenda revitasliasi PG Colomadu mengingat PG Colomadu adalah milik Mangkunegaran.
“Ditambah lagi, Mangkunegaran tak pernah mengeluarkan palilah untuk melepas PG Colomadu kepada pihak mana pun. Dengan begitu sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN atas kepemilikan lahan PG Colomadu oleh PTPN IX pada 2014 tidak sah. Palilah adalah dasar bagi BPN untuk mengeluarkan sertifikat,” jelas Djaka.