SOLOPOS.COM - Kivlan Zen (kiri) berbincang dengan terdakwa penyandang dana Habil Marati (kanan) saat menunggu persidangan kasus Rencana Pembunuhan Terhadap Empat Pejabat Tinggi Negara di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/12/2019). (Antara-Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA -- Mayor Jendral (Purn) TNI Kivlan Zen menghadiri sidang untuk agenda pembacaan eksepsi dengan kondisi kesehatan kurang prima sehingga sambil terbatuk-batuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Kivlan Zen mengikuti sidang dengan duduk di kursi roda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ini merupakan kehadiran Kivlan Zen kembali ke ruang persidangan setelah absen berkali-kali dari persidangan yang dimulai sejak September itu. Berdasarkan pantauan Antara, Kivlan memasuki ruang Kusuma Admaja 3 pada pukul 10.00 WIB.

Pria berusia 72 tahun itu nampak menggunakan penutup mulut, menggunakan jaket hitam, berkemeja batik, dan menggunakan syal coklat.

Mabes TNI Beri Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Tidak jarang dia terbatuk-batuk yang suaranya cukup kencang dan didengar oleh seluruh orang yang hadir di ruang persidangan.

Polisi: Habil Marati Beri Rp150 Juta ke Kivlan Zein untuk Beli Senjata Api

"Seharusnya saya sidang Senin kemarin. Tapi saya tidak bisa. Saya tidur karena sakit kepala. Saya sakit saraf. Sidang jadi terlambat," kata Kivlan Zen sambil terbatuk-batuk saat diwawancarai oleh wartawan.

Datangi Komnas HAM & KLH, Korban Limbah PT RUM Ingin Bertemu Jokowi

Saat ditanyai mengenai perkembangan kasusnya di meja hijau, Kivlan bersikukuh mengatakan dirinya tidak bersalah.

"Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi dan Wiranto," kata Kivlan.

Ada Bakul Hik Cantik di Klaten, Bikin Betah Wedangan

Kivlan kembali menegaskan tudingannya itu.

"Polisi itu buat rekayasa, pada pernyataan Iwan, saya tidak ada terlibat dalam masalah senjata. Kalau saya memberi uang, memang dalam rangka Supersemar kepada Iwan, tapi tidak untuk senjata, itu dipaksakan karena politik," kata Kivlan dengan suara yang semakin kecil.

Habib Husein Alatas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Begini Kronologinya

Kivlan mengatakan hingga saat ini masih mengikuti berbagai pengobatan mulai dari masalah paru-paru, saraf, hingga pemulihan pascaoperasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.

Spesifikasi Gahar Asus ROG Phone II, Smartphone Gaming Terkuat di Dunia

Kivlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penguasaan senjata api pada aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu. Ada dua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Kivlan Zen.

Jelang El Clasico, Pique & Ramos Ciuman

Dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya