SOLOPOS.COM - Yayasan Badan Wakaf Al Muttaqien bersama perwakilan guru dan karyawan SMK Harapan dan pihak Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura beraudiensi terkait nasib sekolah, Rabu (1/7/2020). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Desa (Pemdes) Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, buka suara ihwal kisruh Yayasan Badan Wakaf Al Muttaqien dan SMK Harapan Kartasura.

Kisruh tersebut terjadi hingga berujung pemutusan hubungan kerja sepihak puluhan guru dan karyawan SMK Harapan. Kepala Desa (Kades) Pabelan, Sri Handoko, menilai kisruh yang terjadi di SMK Harapan bermula dari kebijakan sepihak pengurus Yayasan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam hal ini, Pengurus Yayasan tidak memperpanjang masa kerja bagi puluhan guru dan karyawan SMK Harapan Kartasura Sukoharjo. Alasannya para guru tersebut tidak membuat surat lamaran ulang yang ditujukan ke yayasan.

Sebelum Meninggal Saat Latihan Silat, Remaja Gatak Sukoharjo Minta Dibuatkan Jus Daun Pepaya

“Kebijakan pengurus yayasan ini sangat janggal karena tidak melibatkan pemerintah desa dalam mengambil keputusan,” katanya kepada Solopos.com, Jumat (3/7/2020).

Mestinya, dia mengatakan pemerintah desa dilibatkan dalam setiap keputusan yayasan. Apalagi secara historis, tanah yang digunakan untuk membangun sekolah tersebut merupakan tanah kas desa meski statusnya telah diwakafkan ke Yayasan Badan Wakaf Al Muttaqien.

“Tanahnya memang sudah diwakafkan, tapi mestinya pemerintah desa juga dilibatkan dalam rapat pengurus karena apa pun itu ada keterkaitannya dengan kami,” katanya.

Bukan Figur, Ini Kunci Kemenangan di Pilkada Solo Menurut Pengamat Politik

Dia pun menyayangkan kisruh yang kini terjadi antara Yayasan dengan para guru SMK Harapan. Pemerintah desa sepakat ada pencabutan persyaratan melamar kembali ke pihak yayasan bagi para guru setempat.

Memberatkan Para Guru

Pengajuan surat lamaran kembali yang diberlakukan setiap tahunnya sangat memberatkan para guru. Hal ini juga bisa berdampak pada tidak optimalnya kinerja para tenaga pendidik di SMK Harapan Kartasura, Sukoharjo.

“Kasian para guru harus waswas setiap tahunnya masa kerjanya diperpanjang atau tidak. Ini jelas akan berpengaruh terhadap kinerja guru,” katanya

Status Risiko Covid-19 Solo Berbeda Menurut Bappenas dan Gugus Tugas, Kok Bisa?

Diberitakan sebelumnya, puluhan guru SMK Harapan Pabelan, Kartasura diputus hubungan kerja sepihak oleh Yayasan Badan Wakaf Al Muttaqien. Mereka lantas mendatangi sekolah untuk mempertanyakan kejelasan nasib pada Rabu (1/7/2020).

Salah satu guru SMK Harapan Nimas Permata Putri mengatakan selama ini telah mengabdikan diri menjadi guru di sekolah tersebut sejak 2015 lalu. Setiap menjelang tahun ajaran baru, yayasan selalu memperbarui surat keputusan (SK).

Namun anehnya tahun ini hanya dua guru dari 30 guru plus karyawan SMK Harapan yang diberikan surat untuk membuat surat lamaran kembali ditujukan ke yayasan. Sedangkan guru dan karyawan lainnya, termasuk dia, hanya diberikan surat ucapan terima kasih atas pengabdian di sekolah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya