SOLOPOS.COM - Pekerja sedang memindah ribuan unit laptop ke truk kontainer di kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Rabu (5/1/2022). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Pihak distributor laptop Axioo, PT Tera Data Indonusa, mengambil 4.880 unit laptop yang berada di kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Rabu (5/1/2022).

Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akan menggunakan ribuan unit laptop tersebut sebagai barang bukti kasus pengadaan laptop bermasalah. Diberitakan sebelumnya, Pemkot Madiun akan melayangkan gugatan kepada pihak penyedia, dalam hal ini PT Tera Data Indonusa dan PT PINS Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pantauan Solopos.com, jaringan Solopos.com, di lokasi, Rabu, sejumlah pekerja sedang mengangkut satu per satu kardus berisi laptop Axioo. Ribuan unit laptop itu dimasukkan ke dalam truk kontainer yang telah dipersiapkan di halaman kantor Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga : Kisruh Pengadaan Laptop di Madiun, Ini Alasan Pemkot Pilih 2 Perusahaan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop jilid II Pemkot Madiun, Noor Aflah, mengatakan pihak Axioo, PT Tera Data Indonusa, yang mengambil ribuan laptop tersebut. Aflah mengaku hanya mendapat pemberitahuan mengenai pengambilan ribuan unit laptop itu.

“Ya pengambilan laptop itu memang tidak perlu izin. Dari awal kami tidak menerimanya. Jadi, mereka hanya pemberitahuan saja akan mengambil,” kata dia kepada wartawan.

Sebelum mengambil barang tersebut, Aflah menyampaikan kepada pihak Axioo bahwa ribuan laptop tersebut akan menjadi barang bukti. “Apapun yang ada perubahan dengan barang bukti itu akan berimplikasi dengan hukum. Itu memang hak mereka untuk mengambil. Tapi kami ingatkan bahwa itu adalah barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga : Spek Laptop Tak Pas, Pemkot Madiun Akan Gugat 2 Perusahaan Rp71 Miliar

Perjanjian Pengadaan Barang

Aflah mengaku belum memutuskan langkah selanjutnya setelah 4.880 unit laptop yang semula akan menjadi barang bukti itu diambil pihak Axioo. Ia menyebut bahwa hal itu akan menjadi urusan aparat penegak hukum.

“Itu bukan kewenangan kami. Kami hanya mengingatkan. Justru sebenarnya kalau barnag bukti itu di sini, kami juga beban. Tetapi, seharusnya kalau barang bukti ya tidak boleh diapa-apakan dan enggak boleh diambil. Saya kira masing-masing pihak tahu posisi hukumnya seperti apa,” terang dia.

Aflah menjelaskan posisi PT Tera Data Indonusa dalam kasus pengadaan ribuan laptop tersebut. Dalam sistem e-katalog, jelasnya, PT Tera Data Indonusa mengunggah foto produk.

Baca Juga : Pengadaan Laptop di Madiun Bermasalah, Pemkot Akan Gugat 2 Perusahaan

Di sisi lain, PT PINS Indonesia adalah pihak reseller atau penyedia barang tersebut. Dalam kasus ini, Pemkot Madiun melakukan kontrak penyediaan laptop itu dengan PT PINS.

“Jadi yang upload barang produk di e-katalog itu adalah Axioo [PT Tera Data Indonusa]. Kalau ada perubahan [produk], PINS tidak bisa ngapa-ngapian,” katanya.

Aflah menjelaskan Pemkot Madiun kali pertama menerima surat dari PT Tera Data Indonusa. Setelah memberikan kesanggupan menyediakan barang dengan spesifikasi tersebut, baru pihaknya mencari reseller untuk menyediakan barang itu.

Baca Juga : Duh! Pemkot Madiun Tolak 4.880 Unit Laptop dari Penyedia, Ini Alasannya

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Madiun menolak menerima 4.880 unit laptop yang dikirim PT PINS Indonesia. Penolakan ini didasari ketidaksesuaian barang yang diterima dengan kontrak. Pemkot menganggarkan Rp35,721 miliar untuk pengadaan 4.880 unit laptop itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya