SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (Istimewa).

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang warga Boyolali mengaku kapok berurusan aplikasi pinjaman online. Warga berinsial S, 43, tersebut belum lama ini terjerat 27 aplikasi pinjaman online yang membuatnya kewalahan.

S menceritakan dua bulan lalu kebetulan tengah membutuhkan uang. Kemudian ia mendapatkan informasi mengenai jasa pinjaman secara online melalui media sosial.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Awalnya ia hanya meminjam Rp900.000 melalui satu aplikasi pinjaman online. “Nilai pinjaman Rp900.000, tapi saya terima hanya Rp500.000, kemudian kembalinya tetap Rp900.000. Misal telat sehari denda Rp40.000. Awalnya dari iklan muncul di Facebook, Instagram, dan sebagainya,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Duh! Muncul Klaster Ponpes di Cepogo Boyolali, 35 Santri Terpapar Covid-19

Pada iklan itu dikatakan jangka waktu pengembalian 90 hari dan bunga hanya berapa ribu rupiah. Namun, warga Boyolali itu, mengatakan setelah mengklik aplikasi pinjaman online, di situ tertulis waktu pengembalian hanya tujuh hari dengan bunga yang tidak seperti yang disebutkan di awal.

Selain itu ketika ia menekan tombol pada aplikasi itu, bukan hanya satu perusahaan pinjaman yang menyetujui, namun ada beberapa. “Sekali klik, misalnya perusahaannnya namanya Badak, tapi nanti yang menyetujui bisa Badak, Anaknya Badak, dan sebagainya. Tahu-tahu di akhir program yang menagih kita banyak,” jelasnya.

Gali Lubang Tutup Lubang

S mengatakan sekali pencet, pinjaman yang diajukan bisa disetujui sampai lima pihak. Namun tidak semuanya mengirimkan uang yang ia pinjam. “Karena kalut ya sudah dibayar semuanya. Itu saya sekitar dua atau tiga bulan lalu. Dari pinjaman Rp900.000 total menjadi Rp75 juta. Sebab gali lubang tutup lubang, juga lewat aplikasi,” katanya.

Baca Juga: Perangkat Desa Positif Covid-19, Kantor Desa Methuk Mojosongo Boyolali Tutup 3 Hari

Setelah mengalami hal tersebut, warga Boyolali itu mengaku kapok dan tidak akan mengulangi lagi meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online. “Sebab itu kan ada yang ilegal dan yang legal,” ujarnya.

Menurutnya, jika aplikasi pinjaman itu legal dan bisa memanfaatkan mungkin bisa dengan pertimbangan khusus. Tapi untuk ilegal, ia merasakannya sangat memberatkan dan akan menjerat.

“Bunga tidak masuk akal dan cara penagihan yang tidak manusiawi. Kalau mau pinjam, ya teliti dulu [legal atau ilegal], tapi itu langkah kesepuluh. Langkah satu sampai sembilan bagi saya sekarang ya jangan pinjam,” katanya.

Baca Juga: Muncul Klaster Covid-19 Layatan, Satu Dukuh Di Methuk Mojosongo Boyolali Lockdown

Warga Boyolali itu menjelaskan saat ada keterlambatan pembayaran, pengelola pinjaman online ilegal akan menagih dengan cara tidak manusiawi. Penagihan itu kadang juga menyasar teman-temannya yang nomor kontaknya tersimpan di HP miliknya.

Diteror

“Penagihan tidak manusiawi, banyak kata-kata kasar. Selai itu tersebar di kontak teman-teman saya yang ada di HP saya. Mereka ikut menanggung karena diteror,” jelasnya.

Meski begitu merasa dirugikan, S tidak berencana membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Ia khawatir hal itu justru akan menguras tenaga dan pikirannya. “Tinggal bagaimana kita menghindarinya saja [pinjam secara online],” lanjutnya.

Baca Juga: Muncul 26 Klaster Covid-19 di Boyolali, 4 Berkaitan dengan Kudus

Saat ini, S mengatakan masalah pinjaman online tersebut berangsur-angsur terselesaikan.  Sebagai informasi, perusahaan pinjaman online atau financial technology (fintech) lending yang ilegal merupakan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin di Otiritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan informasi yang diunggah ojk.go.id, sampai 6 April 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 146 perusahaan.

Daftar perusahaan yang terdaftar dan berizin juga dapat dilihat di website tersebut. Dalam informasi itu, OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya