SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kisah unik datang dari seorang ayah di Solo yang tak sadar nyaris membuat anaknya dalam bahaya.

Solopos.com, SOLO — Karena terpengaruh minuman keras, seorang laki-laki warga Kampung Tapen, Nusukan, Banjarsari, Solo, tak sadar menelantarkan anaknya di jalan. Sang ayah mabuk berat di siang bolong, Minggu (10/5/2015) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Laki-laki bernama Yadi Supriyadi, 33, itu menenggak miras terlalu banyak di rumahnya siang itu. Dalam kondisi setengah sadar, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung ini mengajak dua anaknya pergi mencari rongsokan. Kedua anaknya yang masih berusia balita, yakni Rb, berusia 13 bulan, dan Rk, berusia 2,5 tahun diletakkan di becak yang biasa digunakan untuk menampung rongsokan.

Ekspedisi Mudik 2024

Yadi sebenarnya punya satu lagi, yaitu Rg, 6, namun ditinggal di rumah. Di tengah jalan, kesadaran Yadi semakin hilang. Saat mengayuh becak, dia pun kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Sementara itu, kedua anaknya yang masih berada di dalam becak hanya terdiam.

Entah apa yang terjadi, jarak antara Yadi dan becaknya cukup jauh. Warga sekitar yang menemukan Rb dan Rk, sempat kebingungan. Bahkan warga sempat mengira Rb dan Rk dibuang oleh bapaknya sendiri.

Sementara itu, Juwairiyah, 33, Istri, Yadi, kaget ketika pulang mendapati kedua anaknya sudah tidak ada. Dia pun lalu mencarinya. Di tengah jalan dia melihat ada warga yang sedang bergerombol. Ternyata dia melihat kedua anaknya sedang menangis dan suaminya terkapar di jalan.

“Saat itu saya dibantu warga langsung membawa anak dan suami saya pulang,” kata Juwariyah kepada wartawan, Senin (11/5/2015). Saat ini Yadi diamankan di Mapolsek Banjarsari untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada wartawan di Mapolsek Banjarsari, dia menggaku tidak sadarkan diri saat mengajak anaknya dengan becak. “Waktu itu saya sudah enggak tahu harus bagaimana, sudah benar-benar enggak sadar,” kata dia.

Dia mengaku memang hobi menenggak minuman keras. Pria asal Ciamis yang baru tinggal di Solo empat bulan lalu ini pun mengaku kapok tidak akan lagi menenggak minuman keras. “Sudah lah ini yang terakhir, kapok saja,” ujar pria yang di sekujur kakinya dipenuhi tato ini.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Syaprodin, melalui Kanitreskrim, AKP Supardi, mengatakan Yadi dikenai dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) Pasal 492 KUHP dengan ancaman denda Rp200.000 atau kurungan 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya