SOLOPOS.COM - Foto kolase wajah Sy, 4, balitan asal Slogohimo, Wonogiri, yang diduga dianiaya ibu kandungnya sendiri. (Istimewa)

Kisah tragis, anak perempuan berusia 5 tahun asal Slogohimo, Wonogiri, yang dianiaya ibunya meninggal.

Solopos.com, WONOGIRI — Sy, 5, anak perempuan asal Desa Soco, Slogohimo, Wonogiri, yang pernah menjadi korban penganiayaan ibunya sendiri, Sri Rahayu, 36, meninggal dunia akibat penyakit dalam, Rabu (12/10/2016) pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jenazahnya dimakamkan di permakaman desa tempat tinggal kakek-neneknya di Eromoko, Wonogiri, pada hari yang sama. Kepala Desa Soco, Sumantri, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (13/10/2016), mengatakan berdasar informasi yang disampaikan orang tua Sy, Sy meninggal dunia saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di kawasan kota Wonogiri.

Dia menceritakan Wahyudi dan istrinya, Sri Rahayu, merawat Sy di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Sidoharjo setelah Sri Rahayu selesai menjalani hukuman penjara atas kasus penganiayaan terhadap Sy pada 2015 lalu. Kedua orang tua Sy memutuskan mengontrak rumah di Sidoharjo karena alasan pekerjaan.

Suatu hari, Sy mengeluhkan perutnya sakit. Orang tuanya lalu membawanya periksa ke bidan setempat.

Namun, beberapa hari berlalu sakit perut yang dirasakan Sy tak kunjung sembuh. Orang tua Sy lalu membawanya ke rumah sakit di Nambangan, Selogiri, Wonogiri.

Dokter di rumah sakit menyatakan Sy menderita keram usus. Pihak rumah sakit lalu merujuk Sy ke rumah sakit di kawasan kota Wonogiri untuk penanganan lebih lanjut.

“Tak lama setelah menjalani perawatan tiba-tiba Sy muntah-muntah kemudian meninggal dunia. Itu yang dikatakan kedua orang tuanya kepada saya,” kata Sumantri.

Dia menyampaikan keprihatinannya atas atas Sy. Sebelumnya banyak orang bersimpati kepada Sy sejak dia diketahui menjadi korban penganiayaan ibunya.

Saat itu Sy mengalami luka lebam di sekitar matanya. Sri Rahayu dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri sah dan meyakinkan menganiaya Sy dengan menyodok menggunakan kayu balok sepanjang 50 cm berdiameter 40 cm pada September 2015.

Sidang putusan dilaksanakan 25 Januari 2016. Hakim memvonisnya dengan hukuman tiga bulan 15 hari penjara potong masa tahanan dan denda Rp1 juta subsider 15 bulan kurungan.

Berdasar kalkulasi setelah dipotong masa tahanan saat itu Sri Rahayu tinggal menjalani hukuman satu setengah bulan. Saat menjalani proses hukum Sri Rahayu sedang mengandung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya