SOLOPOS.COM - Ngadiman, salah satu investor batu bara harus mengembalikan dana rekannya yang menjadi korban hingga Rp950 juta. (Thayyibah Channel)

Solopos.com, JAKARTA — Investasi berbalut bisnis yang dijalankan Ustaz Yusuf Mansur memakan banyak korban dari kalangan jemaahnya. Salah satu jemaah bernama Ngadiman bernasib apes karena ikut berinvestasi.

Dia terpaksa harus mengganti uang dari orang yang ia ajak berinvestasi. Dia harus mengganti Rp950 juta kepada tiga orang yang diajak berinvestasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada empat orang yang saya ajak. Saya sanggup mengganti tapi dengan mencicil. Nilai totalnya Rp950 juta. Alhamdulillah sekarang sudah selesai,” katanya Ngadiman saat diwawancarai wartawan Heri Muhammad Yusuf pada September 2021 lalu. Heri Muhammad mengizinkan hasil wawancaranya itu dikutip Solopos.com, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Ngadiman Jatuh Masih Tertimpa Tangga di Investasi Yusuf Mansur

Investasi yang diikuti adalah bisnis batu bara. Kasus ini terjadi pada 2009 dan mulai bergulir ke pengadilan setelah salah satu investor, Zaini Mustofa, menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp98 triliun.

Angka luar biasa itu bukan asal tulis. Nilai Rp98 triliun merupakan akumulasi modal dan keuntungan yang harus dibayarkan Yusuf Mansur kepada Zaini Mustofa selama 131 bulan.

Baca juga: Ditantang Buktikan Wakaf Hotel Siti, Ini Jawaban Yusuf Mansur

Pasalnya, sejak berinvestasi Rp80 juta pada akhir 2009, Zaini hanya tiga kali mendapatkan bagi hasil. Itupun nilainya menurun dari bulan pertama ke bulan berikutnya.

Sementara dari bulan keempat hingga kini investasi itu menguap begitu saja. Padahal berdasarkan kesepakatan dengan Yusuf Mansur, saat itu investor akan mendapatkan keuntungan bersih 11,3% dari setiap transaksi batu bara.

Ngadiman bercerita dirinya yang lebih dulu berinvestasi senilai Rp350 juta. Pada bulan pertama ia mendapat bagi hasil 11,3% dari total uang yang ia investasikan tersebut.

Melihat hasil bagus dalam investasi batu bara, Ngadiman lantas mengajak rekan dan kerabatnya untuk turut bergabung. Ada tiga orang yang tertarik dan ikut investasi dalam program yang digalang Ustaz Yusuf Mansur tersebut. Nilai masing-masing orang berkisar ratusan juta rupiah.

Baca juga: Fantastis! Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98 Triliun di PN Jaksel

Apes bagi mereka. Setelah mendapat bagi hasil hingga bulan ketiga, proyek investasi atas nama PT Adi Partner Perkasa itu lantas tidak ada kelanjutan. Direktur PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, mulai ingkar janji. Sementara saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa.

Tuntutan pun dilakukan para investor terhadap Yusuf Mansur dan Adiansyah hingga bertahun-tahun. Yusuf Mansur dan Adiansyah menyanggupi untuk mencicil pengembalian dana investasi para investor. Namun janji itu tidak direalisasikan hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya