SOLOPOS.COM - Pegiat Rumah Difabel Meong (Rudimeong) bersama warga mengampanyekan gerakan adopsi kucing jalanan di perempatan Ngarsapura, kawasan Jalan Slamet Riyadi, Minggu (26/9/2021). (Solopos/Chrisna Chanis Cara)

Solopos.com, SOLO — Rumah Difabel Meong merupakan cat room yang berfokus pada perawatan dan rescue kucing-kucing yang cacat.

Dari total 37 kucing difabel yang dirawat oleh Rumah Difabel Meong setidaknya hanya 20% saja yang memang cacat sejak lahir (genetik). Sisanya, kecacatan dipicu oleh ulah manusia dan faktor lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Relawan Rumah Difabel Meong, Vietri Indranilasari mengatakan faktor lainnya tersebut di antaranya kecelakaan, tertabrak kendaraan, berkelahi atau terkena peluru senapan angin.

“Bisa dibilang gitu [20% karena genetik]. Yang ada di cat room itu sebagian karena lain-lain ya. Mereka di jalan bisa juga ketabrak, kecelakaan, dianiaya, atau berkelahi dengan sesama binatang piaraan lain,” jelasnya saat ditemui Solopos.com seusai menggelar aksi bagi-bagi pakan untuk kucing jalanan, Jumat (24/4/2022).

Selama ini, Rumah Difabel Meong mencatat setidaknya dalam dua tahun terakhir mereka menangani delapan kasus kucing yang terkena peluru. Rata-rata, kasus tersebut terjadi di kawasan pedesaan.

Baca Juga: Rumah Difabel Meong Kampanye Adopsi Kucing Jalanan di Mal Solo

Sering kali kasus seperti itu sulit untuk dibawa ke ranah hukum sebab tak ada bukti kuat. Masyarakat juga belum punya kesadaran tinggi untuk melaporkannya.

Hal tersebut yang membuat Rumah Difabel Kucing tak hanya melakukan perawatan. Namun juga melakukan edukasi dan advokasi.

Sebelumnya, ada kasus kasus dugaan penembakan kucing oleh salah satu warga di Kabupaten Karanganyar, Januari 2022.

Rumah Difabel Meong kala itu menyebut Karanganyar sebagai juara peluru. Setelah di tahun sebelumnya juga ada kasus penembakan kucing dengan senapan angin.

Baca Juga: 8 Kasus Dalam 8 Bulan, Rumah Difabel Meong Sebut Soloraya Darurat Penembakan Kucing!

Padahal, sudah banyak regulasi yang mengatur tindak kejahatan dan kekerasan tersebut. Misalnya Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2009 dan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

Berbagai macam tingkat kecacatan yang diderita kucing-kucing di Rumah Difabel Meong. Di antaranya patah kaki, kurang kaki, atau keharusan amputasi.

Vietri menambahkan, penyakit genetik kelainan syaraf pada kucing cukup susah untuk disembuhkan.

“Penyakit saraf kejang-kejang, dan itu memang luar biasa lama perawatannya otomatis harus harus ke dokter hewan,” imbuh Vietri.

Baca Juga: Rumah Difabel Meong Kampanye Adopsi Kucing Jalanan di Kota Solo

Perawat kucing Rumah Difabel Meong, Hening Yulia mengatakan tak banyak orang yang mampu dan telaten merawat kucing dengan penyakit syaraf.

“Agak wajar [bila biaya mahal]. Kucing itu kalau sudah kena syaraf, butuh ketelatenan karena cara pengobatannya lama. Kedua, lama karena syaraf neuritik. Jadi wajar tidak banyak yang mampu merawatnya,” jelas Hening, Jumat.

Rata-rata kucing dengan penyakit syaraf yang dirawat oleh Rumah Difabel Meong bisa sembuh. Namun ada beberapa yang tingkat kesembuhannya hanya 50 persen. Hal itu dikarenakan gangguan syaraf sejak lahir.

“Kalau ringan, sedang, ya itu bener sembuh. Bisa jalan, dari cuma bisa jongkok, nglempoh bisa jalan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya