SOLOPOS.COM - Warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, Kastur (kedua dari kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya, Bekti Pribadi (kanan), di ruang tunggu PN Solo, Selasa (19/11/2019). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Penjual soto asal Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, Kastur, 65, menggugat Rumah Sakit (RS) Mata Solo senilai Rp10 miliar terkait kasus dugaan malapraktik.

Kepada wartawan seusai sidang kasus gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (19/11/2019) Kastur menceritakan awal mula musibah yang menimpanya itu. Dia menceritakan peristiwa itu bermula pada 2016 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat itu Kastur berobat ke RS Mata Solo untuk mendapat kacamata baca karena ia mulai kesulitan membaca running text berita di televisi. Namun, setelah diperiksa oleh salah seorang dokter mata di RS itu, Kastur dinyatakan katarak sehingga harus dioperasi mata kanan pada Oktober 2016.

Kontrol setelah operasi pertama kondisi mata Kastur dinyatakan baik-baik saja. Lalu, mata kiri Kastur juga harus dioperasi pada Januari 2017 dengan diagnosis sama yakni katarak.

Tak Jenguk Anak Kedua Gibran, Rudy: Saya Enggak Sering Jagong Bayi...

Pada operasi kedua, Kastur merasakan hal aneh karena sakitnya melebihi operasi pertama. Seusai operasi kedua, Kastur diwajibkan kontrol setiap pekan.

Semula penglihatannya baik-baik saja namun seiring berjalannya waktu penglihatan Kastur justru menurun.

Sebelum Serahkan Diri, Pelaku Tabrak Lari Polisi Sragen Sempat Ceramah di Masjid

“Saat kontrol saya menanyakan kenapa penglihatan saya malah menurun. Dokter yang menangani menyatakan mata saya harus disinar laser. Seingat saya saat disinar itu tiga atau empat bulan setelah operasi kedua. Lalu, saya menurut saja untuk sinar tapi setelah disinar penglihatan saya kok semakin parah, bukan membaik,” ujar Kastur.

Misteri Gunung Gajah Mungkur, Ternyata Lokasinya Bukan di Wonogiri

Ia lantas mempertanyakan kondisi penglihatannya pada tim dokter. Namun Kastur justru dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi, Semarang.

Saat di Semarang, Kastur terkejut ketika diberi tahu kornea matanya telah rusak.

Ban Pecah, Mobil Sasak Ojol dan Halte BST di Jl. Adi Sucipto Solo

“Ibarat kaca mobil, mata saya penuh goresan berat dan tajam. Lalu saya dianjurkan untuk RS Cipto Mangunkusumo [RSCM] untuk mengganti kornea mata. Informasinya ganti kornea biayanya Rp35 juta per kornea, padahal saya harus ganti dua kornea, saya sanggupi saja saat itu padahal saya tidak punya uang karena selama pengobatan warung tutup,” ujarnya.

Jadwal Pemadaman Listrik di Solo, Selasa (19/11/2019), Ini Wilayah Terdampak!

Lantas, Kastur memberi tahu direksi RS Mata Solo untuk berobat ke RSCM tapi tidak memiliki pendamping ke Jakarta. Ia mengakui RS Mata Solo menyatakan akan mendampingi ke RSCM termasuk transportasi ke Jakarta.

Dua tahun tidak berjualan membuat perekonomian keluarga Kastur ambruk. Dua sepeda motornya disita perusahaan leasing. Ia masih memiliki satu sepeda motor yang digunakan anaknya beraktivitas, namun motor itu juga terancam disita karena angsuran menunggak.

Korban Teror Sperma Tasikmalaya Jadi 5 Orang, Motif Masih Misterius

Dalam posisi sulit, utang pada saudara-saudara sudah menumpuk ia memutuskan meminta bantuan RS Mata Solo untuk menyelamatkan sepeda motornya.

Ia mengaku meminta bantuan senilai Rp7,5 juta dan disanggupi RS Mata Solo namun dengan syarat pencabutan surat kuasa pengacara Kastur.

Tampil di Hitam Putih Trans 7, Utari Si Bakul Cilok Ngaku Kantongi Rp1 Juta/Hari

Kastur yang sudah didampingi kuasa hukum menyanggupi permintaan pencabutan itu dan persoalan Katsur diselesaikan secara kekeluargaan.

“Akhirnya saya cabut surat kuasa pengacara, saya takut karena dua motor saya sudah hilang. Setelah saya cabut kuasa lewat telepon saya diberi surat tanda terima yang di dalamnya juga berisi penggantian biaya kornea mata senilai Rp75 juta, perincian biaya ganti kornea mata dan transportasi ke Jakarta. Saya terima uang itu untuk membayar utang ke saudara, saya sudah tua, takut kalau di akhirat ditagih karena belum bayar utang,” ujarnya.

Ustaz di Solo Diciduk Densus 88



Kuasa hukum Kastur, Bekti Pribadi, mengatakan gugatan baru digelar saat ini padahal kejadian sudah tiga tahun lalu dikarenakan Kastur telah mengganti tiga orang pengacara.

Sebut Ahok Kelas Glodok, Rizal Ramli Dianggap Rendahkan Orang Glodok

Ia dari Pos Bantuan Hukum iba melihat Kastur yang meminta keadilan. Sementara itu, terkait kasus pidana sudah dilaporkan ke Polresta Solo empat bulan lalu.

Dalam gugatan perdata, Kastur menggugat kerugian material senilai Rp570 juta sedangkan imaterial senilai Rp10 miliar.

Biar Cat Tembok Awet, Pakai Saja Acian Anti Alkali dari Indaco Ini

“Saya koordinasi dengan Polresta Solo infonya sudah mulai diproses dengan memanggil manajemen RS Mata Solo. Kami juga akan menyurati Ikatan Dokter Indonesia [IDI] dan Majelis Kehormatan Etika Dokter. Kalau hukum pidana yang kami laporkan dokter yang menangani dugaan malapraktik,” ujar dia kepada wartawan di PN Solo.

Kabar Duka: Artis Cecep Reza Si Bombom di Sinetron Bidadari Meninggal Dunia

Kuasa Hukum RS Mata Solo, Rikawati, membenarkan ia sebagai kuasa hukum RS Mata Solo telah menerima gugatan dari Kastur di PN Kota Solo.

Menurutnya sebagai warga negara yang baik karena sudah digugat ia akan mengikuti seluruh proses persidangan itu.

Melihat Lagi Cekcok Messi-Cavani

“Biarkan nanti kami buktikan seluruhnya di persidangan,” ujar Rikawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya