SOLOPOS.COM - Tenaga honorer K2 Klaten membentangkan spanduk saat mendatangi Pemkab Klaten mempertanyakan nasib mereka yang tak kunjung diangkat menjadi PNS, Selasa (8/11/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Selama sembilan tahun, nasib 296 tenaga honorer kategori 2 (K2) Klaten yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 masih menggantung. Sebagian dari mereka ada yang memilih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Klaten, Slamet, mengatakan dari ratusan honorer K2 itu ada yang sudah meninggal dunia. Selain itu ada yang menjadi PPPK, PNS, perangkat desa, serta ada yang meninggal dunia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Informasinya dari 296 orang itu ada 121 orang yang masih bertahan,” kata Slamet saat ditemui wartawan di BKPSDM Klaten, Selasa (8/11/2022).

Slamet mengatakan di antara 296 tenaga honorer K2, ada yang memilih mendaftar PPPK dan kini sudah menjadi PPPK. Dari hasil pengecekan, ada 91 orang yang kini menjadi PPPK.

“Kalau yang menjadi PNS serta perangkat desa kami belum mengetahui,” kata Slamet.

Baca Juga: Tuntut Diangkat PNS, Puluhan Honorer K2 Lulus Tes 2013 Geruduk Pemkab Klaten

Disinggung nasib tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus namun tak kunjung diangkat menjadi PNS, Slamet mengatakan selama ini Pemkab sudah mengajukan surat permohonan ke Menpan RB agar memberikan formasi khusus. Namun, hingga kini surat permohonan itu tak kunjung mendapatkan jawaban.

Pada September lalu, perwakilan honorer K2 dan Pemkab mendatangi Kemenpan RB menanyakan nasib 296 honorer K2 Klaten. Hingga kini, Pemkab serta honorer K2 juga masih menunggu hasil dari pertemuan tersebut.

“Sudah sejak 2018 usulannya. Pada 2019 juga bersurat lagi ke Kemenpan RB. Pada 2022 ini juga bersurat lagi. Tetapi memang belum,” ungkap dia.

Soal penyebab honorer K2 itu tak kunjung diangkat menjadi PNS, Slamet tak mengetahui secara persis.

Baca Juga: Buruan Daftar Lur! Klaten Peroleh Kuota 749 PPPK, Formasi Guru Terbanyak

“Kendalanya kami juga tidak tahu. Kami sesuai kewenangan sudah mengusulkan ke Menpan RB,” jelas dia.

Salah satu tenaga honorer K2 Klaten, Bety, 46, mengatakan masih ada 120-an honorer K2 yang hingga kini bertahan dan menanti diangkat menjadi PNS. Sebagian dari mereka ada yang meninggal dunia serta ada yang menjadi PPPK.

Dia mengakui ada tawaran menjadi PPPK. Namun, mereka tetap bertahan lantaran putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah pegang putusan MA dan putusan sudah inkracht. Seharusnya apa yang menjadi putusan itu dilakukan pemerintah,” ungkap guru di salah satu SDN wilayah Kecamatan Kebonarum itu.

Baca Juga: Tahun 2003 Dapat Rp20.000/Bulan, Kini Bayaran Honorer K2 Klaten Rp300.000/Bulan

Lantaran nasib tak kunjung jelas, ada honorer K2 yang tergeser oleh CPNS baru atau PPPK. Hal itu juga dirasakan Bety yang tergeser oleh CPNS baru dari tempat tugas semula hingga akhirnya mencari sekolah lain agar tetap bisa mengajar.

Bety mengatakan honorer K2 tersebut sudah berulang kali bersurat ke pemerintah agar mereka bisa segera diangkat menjadi CPNS. Hingga kini nasib mereka masih menggantung.

“Kami minta tolong dengan sungguh-sungguh kepada bupati, Presiden, Pak Mahfud Md selaku pakar hukum,” jelas dia.

Honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS yang belum diangkat tersebut hingga kini masih bertahan mengajar. Sebagian dari mereka ada yang mendekati usia pensiun.

Baca Juga: Emoh seperti Uwit Ora Enek Wohe, Honorer Klaten Bertahan di Tengah Penderitaan

Salah satu tenaga honorer K2 Klaten, Darmadi, 57, mengatakan sudah menjadi tenaga honorer K2 sejak 1 Juli 2003. Dia menjadi penjaga sekolah di SDN 1 Cawas. Pada seleksi CPNS 2013, Darmadi menjadi salah satu honorer yang dinyatakan lulus tes.

“Saya menjadi honorer K2 sudah hampir 20 tahun ini. Saya menanti diangkat menjadi PNS sudah sembilan tahun,” ungkap dia.

Darmadi mengatakan jam kerjanya dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan pulang sekitar pukul 15.00 WIB. Honor yang dia terima setiap bulan Rp250.000. Guna mencukupi kebutuhan hidup, Darmadi memiliki pekerjaan sambilan sebagai penjual tanaman hias.



“Harapan kami kepada pihak terkait agar mengusahakan hingga kami mendapatkan SK CPNS kami. Berkas sudah beres, tidak ada yang dikembalikan. Permasalahannya apa sehingga kami tidak bisa diangkat menjadi PNS juga tidak jelas,” kata dia.

Baca Juga: Terkuak! 1.209 BLT BBM di Klaten Ternyata Tak Tersalurkan lo

Tenaga honorer K2 lainnya, Kartini, 56, mengatakan sudah menjadi guru sejak 1987. Dia mengajar di SDN 1 Juwiran. Dia juga berharap agar bisa segera mendapatkan SK CPNS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 1.000-an honorer K2 yang lulus tes CPNS 2013/2014. Dari jumlah itu, ada 296 honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi namun tak bisa diangkat.

Ratusan honorer K2 itu lantas mengajukan gugatan ke PTUN dan menang. BKN kemudian mengajukan banding ke PTTUN Surabaya.

Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN dan mewajibkan BKN Yogyakarta memproses nota usulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BKN kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Baca Juga: Soal Nasib 296 Honorer K2 Menang Putusan MA, Ini yang Dilakukan Pemkab Klaten

Permohonan kasasi dari Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta tidak dapat diterima. Putusan MA itu keluar pada 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya