SOLOPOS.COM - Pelaksanaan ijab kabul yang diikuti salah seorang tahanan narkoba berjenis kelamin laki-laki di LP Kelas II B Klaten, Kamis (25/11/2021)(Istimewa)

Solopos.com, KLATEN—Seorang pria tahanan kasus narkoba harus tetap berada di penjara seusai mempersunting wanita idamannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten, Kamis (25/11/2021). Akad nikah itu merupakan peristiwa kali pertama dilakukan di LP Kelas II B Klaten.

Tahanan kasus narkoba itu adalah Satrio Wibowo, 22, warga Kecamatan Klaten Tengah. Dia merupakan tahanan A III (Pengadilan Negeri Klaten) dalam perkara narkoba. Dia mengucapkan janji suci di Masjid Al Hijrah di dalam LP Kelasa II B Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah menikah, keduanya berpose bersama di dalam masjid. Selanjutnya, pengantin berfoto bersama dengan penghulu KUA, perwakilan keluarga, dan sipir yang bertugas mengawasi jalannya ijab kabul tersebut.

Baca Juga: Dapat Bantuan Perpusnas, Disdukcapil Klaten Punya Pojok Baca Digital

Setelah rangkaian ijab kabul rampung, pengantin wanita dipersilakan pulang ke rumahnya. Sedangkan pengantin laki-laki tetap mendekam di LP Kelas II Klaten.

“Pernikahan tadi memang sudah memperoleh izin dari pihak penahan [PN Klaten]. Yang bersangkutan kami persilakan menjalankan ijab kabul. Semua dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Termasuk menaati prokes,” kata Kepala LP Kelas II B Klaten, Ahmad Fauzi, kepada Solopos.com, Kamis (25/11/2021).

Ahmad Fauzi mengatakan status salah seorang warga binaan yang menggelar ijab kabul di LP Kelas II B klaten masih tahanan. “Ijab kabul di LP Kelas II B Klaten yang dilakukan salah seorang tahanan ini baru terjadi kali pertama. Sebelumnya belum pernah terjadi,” katanya.

Baca Juga: Penertiban Truk Roda 10 di Jalur Galian C Klaten Harus Lebih Serius

Pelaksanaan ijab kabul di Masjid Al Hijrah lingkungan penjara dilakukan dengan pengawasan ketat sekaligus tetap menaati protokol kesehatan (prokes).

Baik pengantin laki-laki atau pengantin perempuan tetap memakai masker. Hal itu juga dilakukan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA), perwakilan keluarga, dan para sipir di LP Kelas II B Klaten.

“Pernikahan tadi memang sudah memperoleh izin dari pihak penahan [PN Klaten]. Yang bersangkutan kami persilakan menjalankan ijab kabul. Semua dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Termasuk menaati prokes,” ujar Ahmad Fauzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya