SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing (kiri), meminta keterangan tersangka pencabulan terhadap anak, Geintho, 51, di Mapolres, Kamis (31/12/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com,WONOGIRI – Seorang pria asal Dusun Ngadipiro RT 003/RW 007, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, PA alias ED, 43, yang menjadi tersangka kasus tindak pencabulan anak mengaku pernah menjadi korban pencabulan. Pria yang bekerja sebagai paranormal alias dukun di Wonogiri itu pernah menjadi korban tindakan cabul sekitar 29 tahun lalu saat masih remaja.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, pria lajang itu mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali dengan jumlah pelaku enam orang. Pada usia 15 tahun, ia dicabuli oleh salah satu oknum guru di Jatisrono.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Imbas PPKM Jateng, Pembagian Bansos Tunai Sejumlah Daerah di Jateng Ditunda

Pada usia 16-17 tahun ia kembali dicabuli oleh beberapa orang lain yang ia kenal. Namun, para pelaku yang mencabuli tersangka sudah tidak berada di Wonogiri dan sebagian sudah meninggal.

Pada saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021), dukun cabul berinisial PA itu mengakui bahwa saat ia remaja pernah dicabuli oleh beberapa orang. Hal itu pun juga dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang.

"Pada saat kami melakukan upaya penyelidikan, tersangka mengaku pernah menjadi korban pencabulan juga. Bahkan, pada saat itu tersangka usianya masih sangat muda," kata dia kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Cabuli 7 Remaja Laki-Laki, Paranormal Wonogiri Ngaku Pernah Jadi Korban Pencabulan

Kasus Kedaluwarsa

Pencabulan kepada tersangka, kata dia, terjadi sekitar 29 tahun lalu. Namun tidak segera dilaporkan kepada polisi. Kejadian itu baru terungkap saat PA memberikan keterangan setelah dirinya ditangkap karena melakukan pencabulan kepada tujuh anak.

Dengan seperti itu, menurut Ghala, kasus pencabulan yang dialami PA, sudah kedaluwarsa. Ketentuan itu tertera dalam Pasal 78 KUHPidana. Dalam pasal itu dijelaskan kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa.

Penuntutan pidana yang dihapus adalah mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun, mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun.

Tenang! Yuk Siap-Siap Divaksin Covid-19

Selain itu, mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun dan mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun juga kedaluwarsa.

Ghala mengatakan, pihaknya telah mengetahui siapa saja pelaku yang mencabuli PA. Begitu juga dengan pelaku yang saat ini masih hidup, pihaknya juga sudah mengetahui keberadaannya. Namun karena kasus itu terjadi sekitar 29 tahun lalu dan sudah lama, berdasarkan UU sudah kadaluarsa.

"Berdasarkan penyelidikan kami, sebagian pelaku yang mencabuli PA sudah meninggal dunia," kata Ghala.

Sempat Jadi Calon Menkes, Ini Profil Ribka Tjiptaning Anggota DPR yang Tolak Divaksin

Diberitakan sebelumnya, PA memanfaatkan profesinya sebagai dukun untuk melakukan tindakan cabul kepada para korbannya. Korban pencabulan PA, semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan rata-rata umur korban 16-17 tahun.

Ketujuh korban yang sudah berhasil diungkap merupakan warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Mereka adalah, DS, 16, AMT, 16, RK, 17, IW, 16, KR, 16, BAN, 16, dan HP, 16. Saat ini seluruh korban dalam pendampingan tim kepolisian.

Dimungkinkan masih ada korban lain yang dicabuli PA. Maka dimohon kepada seluruh masyarakat, jika ada yang menjadi korban dari tersangka bisa melapor ke Mapolres Wonogiri. Polisi akan menjamin privasi dan perlindungan kepada para korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya