SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) ketentuan lalu lintas. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pelanggar Lalu lintas di wilayah Klaten kini tak perlu mengikuti sidang.

Solopos.com, KLATEN – Setiap pelanggar lalu lintas di Klaten saat ini tak perlu lagi mengikuti jadwal sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebaliknya, pelanggar lalu lintas dapat mengakses besarnya denda yang sudah ditentukan melalui papan pengumuman, website, atau download aplikasi di smartphone.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu dijelaskan Humas PN Klaten, Arief Winarso, kepada Solopos.com, Kamis (5/1/2016). Hal tersebut berdasarkan Perma No.12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti dapat dilayani di kasir kejaksaan negeri (Kejari) Klaten.

“Setiap pelanggar yang membayar denda, tak perlu mengikuti persidangan. Besaran denda sudah diputuskan dan dapat dilihat di papan pengumuman pengadilan atau bisa diakses langsung cara-cara. Kalau SMS dapat mengetik: tilang#nomor_register_tilang; melalui website PN klaten, yakni www.pn-klaten.go.id/tilang; atau download Tilang PN Klaten di smartphone,” kata Arief Winarso.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya