SOLOPOS.COM - Ilustrasi upacara pemecatan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kinerja Polri ini terkait pemecatan seorang anggota Polres Madiun Kota.

Madiunpos.com, MADIUN – Seorang anggota Polri yang bertugas di Satuan Bimbingan Masyarakat Polres Madiun Kota, Bripka Yoyok Tri Haryanto, 39, diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena dinilai melanggar kode etik dan disiplin di lembaga Polri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Karena diberhentikan dengan tidak hormat, maka semua hak-haknya akan dicabut. Berbeda jika diberhentikan dengan hormat atau pensiun. Maka yang bersangkutan masih mendapatkan hak-haknya,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Madiun, Rabu (1/5/2016).

Menurut dia, pemecatan Brika Yoyok berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/718/V/2016 tertanggal 13 Mei 2016.

Yang bersangkutan, terang Kapolres, dipecat karena membolos dari tugas dinas selama 172 hari, memiliki banyak pinjaman di berbagai tempat, dan menjanjikan sejumlah orang masuk menjadi anggota Polri.

Kapolres menyebut tindakan Yoyok dinilai mencemarkan nama baik lembaga Polri, sehingga Polres Madiun Kota merekomendasikan ke Polda Jawa Timur untuk memberhentikan Yoyok dari jabatannya.

Akibat perbuatannya, Bripka Yoyok dinilai melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 21 ayat (3) huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Selain dipecat, yang bersangkutan juga diminta mengembalikan dana pensiun dan hak asabri.

Kapolres menambahkan pemecatan terhadap Bripka Yoyok dilakukan tanpa menghadirkan yang bersangkutan atau in absentia. Hal itu karena yang bersangkutan masih dalam pencarian.

“Pemberhentian tidak hormat ini juga sebagai bentuk pembinaan personel. Di mana, jika ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Susatyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya