SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Kinerja PNS Kulonprogo yang tidak disiplin semakin banyak ditemukan

Harianjogja.com, KULONPROGO- Jumlah kasus pelanggaran kedisipinan PNS Kulonprogo meningkat, naik dua kasus dibandingkan tahun 2014.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo mencatat terdapat 10 kasus pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh PNS Kulonprogo pada tahun 2015. “Ada 10 kasus yang dilaporkan, yang akhirnya dikeluarkan SK [surat keputusan] dari bupati,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kulonprogo, Heri Warsito.

Sebelumnya, BKD mencatat ada delapan kasus pelanggaran kedisiplinan yang terjadi pada tahun 2014.

Adapun 10 kasus ini hanya terbatas pelanggaran jenis berat dan sedang yang dilaporkan oleh SKPD terkait ke BKD. Sedangkan untuk jenis-jenis pelanggaran kedisiplinan yang bersifat ringan dan hanya sebatas teguran diusut di SKPD terkait.

Adapun kesepuluh kasus tersebut terdiri dari enam pelanggaran ringan dan empat pelanggaaran ringan. Dari 6 pelanggaran berat, satu kasus berbuah pemberhentian dengan hormat dan sisanya dikenakan sanksi penurunan pangkat.

Heri menguraikan jika pelanggaran berat yang berbuah pemberhentian disebabkan karena yang terkait mangkir dari tanggung jawab. “Tidak masuk kerja selama100 hari lebih,” ujar Heri. Padahal maksimal PNS hanya boleh absen masuk kantor selama 46 hari.

Sedangkan untuk empat pelanggaran ringan hanya berbuah teguran secara tertulis yang berdasarkan SK dari bupati. Pelanggaran ringan ini berupa penyalahgunaan wewenang, perjudian, dan pengrusakan. “Adapula pelanggaran untuk perselingkuhan yang bisa dibuktikan,” jelas Heri.

BKD sendiri tidak memiliki data jumlah pelanggaran kedisiplinan ringan yang terjadi di tingkat SKPD. “Di SKPD nanti dapat teguran dari kantornya dengan SK dari kepala SKPD,” jelas Heri.

Menanggapi jumlah pelanggaran yang meningkat di tahun 2015, Heri mengungkapkan jika pihaknya terus berusaha untuk menekan angka tersebut hingga ke titik nol melalui sosialisasi berkala.

Namun, ia juga menegaskan jika sosialisasi yang dilakukan ditekankan pada kewajiban PNS sebagai pelayan masyarakat. “Karena itu sanksi terberat adalah ketika mangkir dari tugas,karena itu mengganggu pelayanan” jelas Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya