SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Kinerja PNS di Kulonprogo secara umum baik, namun ada sejumlah oknum yang tidak disiplin yakni membolos

Harianjogja.com, KULONPROGO– Memasuki hari kedua masuk kerja, sembilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Kulonprogo bolos. Tiga orang pegawai diantaranya, bahkan telah membolos sejak sebelum libur Lebaran dimulai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Pengawasan Data dan Kesejahteraan PNS  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo Heri Warsito mengungkapkan, pemantauan pegawai dilakukan sejak tiga hari sebelum libur hingga dua hari setelah libur. Dia mengatakan, dari pemantauan tersebut diketahui total ada sembilan pegawai yang absen tanpa keterangan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada sembilan pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, baik dari sebelum maupun setelah libur,” ujar Heri saat ditemui di kantornya, Kamis (23/7/2015).

Heri memaparkan, terdapat lima pegawai yang sudah tidak hadir sebelum libur dimulai. Sedangkan, setelah hari pertama hingga hari kedua masuk kerja ada empat pegawai yang belum hadir. Kesemuanya tidak hadir tanpa keterangan sama sekali.

“Bahkan, tiga PNS diantaranya tidak hadir, baik sebelum maupun setelah masuk kerja. Sudah lima hari mereka tidak masuk kerja,” imbuh Heri.

Kasubid Pengawasan dan Peraturan Kepegawaian Surodiman menambahkan, untuk tiga pegawai yang hingga saat itu tidak hadir akan terus dipantau. Nantinya, BKD akan menyurati atasan masing-masing untuk memberikan teguran atau sanksi. Ketiga pegawai tersebut berasal dari UPTD Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pertanian dan Kehutanan, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan KB (BPMPDPKB) Kulonprogo.

Lebih lanjut, Surodiman mengungkapkan, pengawasan pegawai negeri pada momen Lebaran ini dilakukan di 56 unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kulonprogo. Pegawai bolos kerja usai libur Lebaran tergolong pelanggaran ringan dan sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2010. Sanksi yang dikenakan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga peringatan.

“Kalau sudah lima hari tidak masuk, sanksi berupa peringatan tertulis. Selain itu, sudah tidak mendapatkan TPP [Tunjangan Perbaikan Penghasilan],” jelas Surodiman.

Besaran TPP PNS Kulonprogo bervariasi, golongan terendah mendapatkan Rp200.000, dan golongan tertinggi bisa mencapai Rp1,5 juta per bulan. Surodiman menambahkan, persoalan TPP bukan yang utama, namun ketertiban dan kedisiplinan adalah yang utama bagi PNS.

Hal itu juga turut disampaikan Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo saat membuka halal bihalal dengan para PNS di hari pertama masuk kerja, Rabu (22/7/2015).

“Kedisiplinan di kalangan pegawai patut ditingkatkan. Dalam bekerja tidak hanya dituntut untuk meningkatkan olah pikir. Namun, juga perlu olah rasa, yang akan meningkatkan daya kreatifitas sehingga akan menghasilkan inovasi-inovasi baru,” ujar Hasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya