SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jawa Timur (Jatim) dalam setahun terakhir menyisakan catatan kelam. Seorang pegawai tata usaha (TU) Kejari Surabaya terpaksa dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Madiunpos.com, SURABAYA— Kepala Kejasaan Tinggi Jawa Timur Elvis Jhony mengatakan pegawai TU Kejari Surabaya tersebut dipecat dengan tidak hormat. Hukuman tersebut sebagai ganjaran atas ulahnya menyalahgunakan barang haram.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Seorang TU Kejari Surabaya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, karena penyalahgunaan narkoba,” tandasnya kepada wartawan di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (31/12/2014) sebagaiamana dikutip Detik.com.

Elvis mengatakan, hukuman tersebut adalah satu-satunya yang diberikan dalam kurun waktu 2014. “Itu hukuman terberat yang terjadi dari sekian pelanggaran di Kejari di wilayah Jatim,” paparnya.

Selama kurun 2014, kata Elvis, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi menjatuhkan hukuman disiplin kepada 21 jaksa dan pegawai TU. Mereka ada yang menerima sanksi ringan, sedang, dan yang terberat ialah sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

Hukuman disiplin tingkat ringan berupa Teguran Tertulis. Hukuman ini diberikan kepadea tiga orang jaksa fungsional Kejari Malang. Selain itu, juga diberikan kepada seorang jaksa fungsional Kejari Surabaya, dua pegawai TU Kejari Tanjung Perak dan satu pegawai TU Kejari Lamongan.

“Pelanggaran yang dilakukan, ada yang mbolos selama 7 hari berturut-turut, pelanggaran SOP pengawalan tahanan, hingga tidak cermat dalam proses penuntutan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya