SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah mendorong adanya peraturan gubernur untuk lima peraturan daerah agar mempunyai payung hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kelima perda yang kami dorong segera dikeluarkan pergubnya adalah perda tentang lanjut usia, perda tentang kependudukan, perda tentang disabilitas, perda pendidikan karakter, dan perda tentang kota layak anak,” kata anggota Komisi E DPRD Jateng Sri Marnyuni seperti dikutip Antara, Rabu (26/11/2014).

Ia menjelaskan bahwa perda yang sudah ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD itu harus ada payung hukumnya berupa peraturan gubernur.

“Payung hukum itu diperlukan untuk implementasi pelaksanaan program di lapangan,” ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.

Menurut dia, dari kelima perda yang belum ada pergubnya itu ada sebagian yang belum bisa diimplementasikan karena belum ada pergub.

“Perda tentang kota layak anak sudah dilaksanakan hanya standarisasi fasilitas untuk anak-anak belum dipenuhi sehingga kami dorong, sedangkan pengesahan pergub pada perda disabilitas harus menunggu dua tahun seperti yang dikemukakan Dinas Sosial,” katanya.

Sementara itu, secara umum ada enam rancangan peraturan daerah yang menunggu dibahas dan disahkan oleh DPRD Jateng periode 2014-2019.

Enam raperda yang terdiri atas tiga usulan dari dewan dan tiga dari eksekutif itu adalah Raperda tentang Pengeloaan Energi, Raperda tentang Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Keenam raperda itu merupakan sisa dari 83 raperda yang telah diselesaikan anggota DPRD Jateng periode 2009-2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya