SOLOPOS.COM - Ardan Adiperdana (bpkp.go.id)

Kinerja BPKP tak hanya berfungsi sebagai auditor pemerintaj tapi juga memberian pendampingan terhadap hal-hal yang menghambat program pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana, mengatakan BPKP akan memberikan pendampingan dan penilaian kepada hal yang menghambat pelaksanaan program pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, pendampingan dan penilaian terhadap program pemerintah akan dilakukan dengan memberikan informasi kepada pembuat keputusan untuk segera menyelesaikan permasalahan pada pelaksanaan program pemerintah.

“Pendampingan dan penilaian yang diberikan BPKP memungkinkan pelaksanaan dan pencapai program pemerintah sesuai target yang ditetapkan,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Diberitakan, Presiden Jokowi melantik Ardan Adiperdana sebagai Kepala BPKP, tadi pagi, di Istana Negara Jakarta. (baca: Ardan Adiperdana Dilantik Jadi Kepala BPKP )

Ardan menuturkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 192/2014 tentang BPKP, membuat badan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai auditor pemerintah, tetapi juga melakukan monitoring, pemberian informasi, dan melakukan kajian terhadap program yang dijalankan pemerintah.

“Tentu akan ada koordinasi dengan pihak lain agar pengawasan yang dilaksanakan bermanfaat untuk pencapaian target,” ujarnya.

Untuk diketahui, Perpres No. 192/2014 menyebutkan BPKP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lembaga itu juga diberikan fungsi konsultasi terkait manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi, serta program pemerintah yang strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya