SOLOPOS.COM - Kicauan Ahmad Dhani di akun @AHMADDHANIPRAST yang meminta maaf atas kicauan sebelumnya. (Twitter)

Polisi menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian melalui kicauan Ahmad Dhani soal “pendukung penista agama” ke tingkat penyidikan.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian penyanyi Ahmad Dhani melalui media sosial ke tingkat penyidikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Intinya untuk kasus itu, kita naikan ke proses sidik [penyidikan],” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Iwan Kurniawan di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Iwan tidak menjelaskan apakah status Ahmad Dhani telah ditetapkan tersangka atau belum. Namun, penyidik kepolisian telah menemukan dua alat bukti dari keterangan saksi dan barang bukti lainnya.

Iwan memastikan akan memanggil Ahmad Dhani sebagai saksi terlapor dan sejumlah saksi lainnya. Saat ini, polisi telah meminta keterangan saksi ahli pidana, serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna menindaklanjuti laporan itu.

Sebelumnya, pendukung calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bernama Jack Boyd Lapian melaporkan pentolan grup band Dewa itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian pada 9 Maret 2017.

Dhani melontarkan pernyataan melalui media sosial bahwa “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah ******** yg perlu di ludahi muka nya – ADP”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya