SOLOPOS.COM - Salah seorang warga menunjukkan 'flyer' program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama tiga bulan, yakni mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022. ANTARA/Fiqih Arfani.

Solopos.com, SURABAYA — Ada kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur. Pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Bukan itu saja, Pemprov Jatim pun menyediakan hadiah tabungan umrah bagi 46 wajib pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini terdiri dari pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gubernur Jawa Timur, Khofifha Indar Parawansa, mengatakan pemutihan pajak ini berlaku tiga bulan, mulai 1 Aprik sampai 30 Juni 2022. Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk bagi kendaraan luar provinsi yang melakukan balik nama kendaraan.

Baca Juga: Melalui SP4N LAPOR, Pemkot Madiun Tangani Aduan Masyarakat secara Cepat

“Melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan. Sehingga masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah puasa. Untuk stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng. Situasi Covid-19 pun semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak,” kata Khofifah yang dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id, Jumat (1/4/2022).

Gubernur menuturkan pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi upaya pemerintah mendongkrak potensi pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 objek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan.

Dengan asumsi 50% dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” ujar Khofifah.

Baca Juga: Tiket KA Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan di Stasiun Madiun

Dia menilai kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajiban membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim. Pada tahun ini, sampai triwulan I telah tercapai sebesar 22,49% dari target yang ditetapkan.

Animo wajib pajak yang membayar secara non-tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan, hingga 30 Maret telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak.

Hadiah Umrah

Untuk mengapiresiasi kepatuhan wajib pajak, Pemprov Jatim tahun ini juga memberikan hadiah tabungan umrah yang tahun ini diperbanyak hingga 46 pemenang. Tabungan umrah diberikan dengan nilai nominal Rp30 juta. Pada tahun lalu, penerima undian umrah hanya diberikan kepada 30 wjaib pajak patuh di Jatim.

Untuk pengundian hadiah umrah ini pada tahap pertama akan dilakukan pada awal Ramadan tahun ini. Kemudian undian akan dilaksanakan pada momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jatim 2022.

“Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umrah,” jelas gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya