SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Merasa terancam tak mendapat gaji sesuai Upah Minumum Provinsi (UMP) 2012 sebesar Rp892.660, perwakilan buruh dari dua perusahaan mengadu ke Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY).

Sekjen ABY, Kirnadi kepada Harian Jogja, Minggu (29/1) menyatakan, dua perwakilan buruh yang mengadu ke posko pengaduan UMP berasal dari perusahaan percetakan di Kota Jogja dan perusahaan garmen di Sleman. “Mereka mengadu karena khawatir tak dibayar sesuai UMP,” terang Kirnadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejak tahun lalu, pekerja di perusahaan percetakan tersebut tak mendapat upah sesuai UMP dan pekerja khawatir akan terulang tahun ini. Sedangkan pekerja di perusahaan garmen di Sleman mengaku khawatir tak mendapat gaji sesuai UMP karena tahun kemarin banyak buruh yang dirumahkan.

Adapun perusahaan garmen di Sleman, kekhawatiran tak mendapat upah sesuai UMP karena saat ini banyak tenaga kerja yang dirumahkan. Perusahaan lebih memilih pekerja kontrak dan magang. Untuk tenaga magang yang mengerjakan pekerjaan dengan beban sama seperti buruh tak dibayar sesuai UMP.

Kekhawatiran para pekerja tersebut bakal terjawab pada 31 Januari nanti, hari penerimaan gaji. Apakah memang tak dibayar sesuai UMP atau tidak.

Kendati demikian menurut Kirnadi pihaknya tetap menindaklanjuti pengaduan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Kota dan provinsi. Menurutnya Disnakertrans sudah melakukan konfirmasi terhadap dua perusahaan tersebut.

“Kami tetap sampaikan ke Disnakertrans, terutama untuk Kota karena tahun lalu dilaporkan tak sesuai UMP, dan telah dikonfirmasi oleh Disnakertrans namun sampai sekarang kami belum tahu hasil klarifikasi tersebut,” tuturnya.

Menurut ABY, tak boleh ada perusahaan di DIY yang menggaji buruh tak sesuai UMP, kecuali lima perusahaan yang sebelumnya telah menangguhkan pembayaran sesuai UMP.

Lima perusahaan tersebut yakni perusahaan garmen Kusuma Sandang Mekar Jaya (Gamping, Sleman), perusahaan garmen Samitex (Sewon, Bantul), Pabrik pembuat rambut palsu, Suncang (Wates, Kulonprogo), Supermarket Hawe (Kulonprogo) serta Koperasi Mahasiswa (Kopma) UIN Sunan Kali Jaga. Bila tetap ada perusahaan yang tak menggaji sesuai UMP dapat dipidanakan.

Ditambahkan Kirnadi, jika pada akhirnya dua perusahaan yang diadukan ke ABY mengajukan penangguhan, sudah terlambat. Sebab perundang-undangan mengatur, pengajuan penangguhan pembayaran UMP hanya boleh dilakukan 10 hari sebelum UMP 2012 diberlakukan pada 1 Januari lalu.(HARIAN JOGJA/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya