SOLOPOS.COM - Pedagang gerabah membuka lapak di kawasan Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo, Minggu (19/11/2017). (M. Feri Setiawan/JIBI/Solopos)

Pedagang Sekaten Alut Solo sudah telanjur membayar uang sewa jutaan rupiah hingga KGPH Benowo ditahan Polresta Surakarta.

Solopos.com, SOLO — Pedagang dan penyedia wahana permainan Sekaten yang sebelumnya menempati Alun-Alun Utara (Alut) Keraton Solo akhirnya melaporkan penyelenggara Sekaten ke kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pihak-pihak yang dilaporkan kini sudah ditahan di Mapolresta Surakarta. Mereka adalah Pengageng Pariwisata dan Museum Keraton Solo, K.G.P.H. Benowo dan panitia yang diberi kuasa oleh Benowo mengelola Sekaten di Alut Keraton, Robby Hendro Purnomo, warga Kusumodilagan Kelurahan Joyosuran.

Baca juga: Dugaan Penipuan Pedagang Sekaten, Polresta Surakarta Tahan KGPH Benowo Putra PB XII.

“Ya, awalnya kami menerima laporan dari pedagang dan pemilik wahana permainan bahwa ada ketidaksesuaian, mereka dijanjikan suatu tempat dengan sejumlah nilai transaksi tapi ternyata tempat itu sudah di sewa Pemkot Solo,” kata Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Aditya Mulya, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (1/12/2017).

Sebanyak dua orang perwakilan pedagang melaporkan dugaan kasus penggelapan penipuan itu ke kepolisian. Menurut Aditya pedagang dan pemilik wahana permainan merasa dirugikan oleh penyelenggara. Mereka sudah membayar uang muka sewa rata-rata Rp600.000 untuk pedagang dan Rp5 juta untuk penyedia wahana permainan.

Berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com, kerugian pedagang yang terlanjur menempati Alut Keraton mencapai lebih dari Rp30 juta. Kapolsek enggan membeberkan lebih lanjut penanganan atas laporan tersebut karena untuk penyelidikan langsung ditangani Satreskrim Polresta Solo. “Ya, jadi kami hanya menerima pelaporannya saja. Penyelidikan ke Satreskrim.”

Seorang pengelola wahana permainan asal Klaten, Karsono, menyampaikan harapan penyedia wahana permainan sebenarnya sangat sederhana. “Yang penting semua uang muka yang sudah dibayarkan kembali saja sudah cukup sebenarnya,” kata Karsono.

Karsono telah membayar uang muka senilai Rp9 juta dari total uang sewa yang harus dibayarkan. “Dan sampai hari ini belum kembali uangnya.” Sekarang, penyedia wahana permainan memilih hengkang dari Alut. Wacana yang disampaikan pihak keraton melalui kuasa hukum Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII, Ferry Firman Nurwahyu, agar wahana menempati Alun-alun Kidul dinilai tidak ada gunanya karena mereka terlanjur bubar.
“Milik kami sudah kami pindahkan ke tempat lain ada di The Park Mall sama di Kartasura,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya