SOLOPOS.COM - Polisi menggiring delapan tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan Sriwedari saat rilis kasus di halaman Mapolresta Solo, Kamis (3/2/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Para tersangka kasus pengeroyokan di kawasan Sriwedari, Solo, Senin (31/1/2022) dini hari lalu sempat melawan atau mengancam petugas Polresta Solo yang turun ke lokasi kejadian.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Polresta telah mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama dengan korban warga Colomadu, Karanganyar, tersebut. Para tersangka didapati membawa senjata tajam.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Saat kejadian, polisi menangkap 15 orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan inisial VAS, 20, warga Colomadu, Karanganyar. Peristiwa terjadi pada Senin (31/1/2022) sekira pukul 02.10 WIB di Jl Museum, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo.

Baca Juga: Pengeroyokan di Sriwedari Solo, 150 Polisi Terjun Tangkap 15 Pemuda

Ade menjelaskan pada Senin dini hari itu, perugas Polsek Laweyan mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang di kawasan Sriwedari, Solo. Selanjutnya petugas Polsek Laweyan menuju ke lokasi.

Namun ketika tiba di lokasi, petugas justru mendapat ancaman dari para tersangka. “Setiba di lokasi, mendapatkan perlawanan ancaman oleh kelompok pelaku yang membawa senjata tajam baik itu berupa samurai, pedang maupun alat penikam lainnya yang digunakan kelompok pelaku ini,” kata Ade.

Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Warga Colomadu Jadi Korban

Selanjutnya petugas Polsek Laweyan meminta bantuan Polresta Solo, sehingga sejumlah petugas Polresta Solo turun ke lokasi. Mereka terdiri dari Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta serta Tim Resmob.

Sebelumnya disebutkan, total ada sekitar 150 personel diterjunkan di lokasi pengeroyokan di Sriwedari, Solo. Dari lokasi kejadian, polisi menangkap 15 orang yang diduga sebagai pelaku.

Baca Juga: Polresta Solo Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Sriwedari

Dari 15 orang tersebut, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan kelompok pelaku untuk melakukan tindak pidana kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya