SOLOPOS.COM - Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan, dan jajaran Polres Boyolali saat konferensi pers kasus SIM palsu di Mapolres Boyolali, Jumat (17/6/2022). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Polres Boyolali menangkap tiga pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu yang beraksi di kabupaten setempat. Ketiga tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan, mengungkapkan tiga tersangka kasus pembuatan SIM palsu yang diamankan memiliki peran masing-masing. Ia menjelaskan dari tiga terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar SIM palsu, yakni Ngatiman, 48, beralamat di Jurug, Mojosongo, Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemudian, Eko mengatakan ada pembuat SIM palsu, Didik Driyanto, 44, beralamat di Jebugan, Klaten Utara, Klaten. yang ketiga berperan sebagai pencetak SIM bernama Poniman, 35, yang beralamat Gayamharjo, Prambanan, Sleman. Kompol Eko menjelaskan kejadian ini bermula saat korban yang berinisial S ditawari oleh tetangganya yakni Ngatiman yang mengaku bisa membantu membuatkan SIM.

“Setelah S mendapatkan SIM, dia curiga mengapa SIM yang ia dapat terasa sedikit aneh. Kemudian S ini mencari anggota Polri, bertanya apakah SIM yang ia dapat palsu atau tidak. Berdasarkan pengamatan oleh anggota, diduga itu SIM palsu,” kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (17/6/2022).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kejadian tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Boyolali dan polisi melakukan penyelidikan. Setelah itu, kata Eko, dilakukan pula proses penyidikan dan menangkap beberapa orang yang menjadi tersangka pembuatan SIM dan peralatannya.

Baca juga: Awas Usum Maling Lur… Ini Tips dari Polisi Boyolali Biar Motormu Aman

“Jadi Ngatiman perannya mencari korban, dan untuk SIM B2 umum harganya sebesar Rp700.000. Kemudian Ngatiman memesan blangko material palsu seharga Rp400.000 per SIM ke Didik. Didik mencetak seharga Rp20.000 ke Poniman,” kata dia.

Uang Sisa Penjualan

Dia mengungkap sejauh ini diketahui sudah ada 22 SIM palsu yang beredar. Eko mengatakan barang bukti yang didapatkan dari pekaku berupa sejumlah SIM yang diduga palsu, satu lembar sisa plastik stiker, satu lembar stiker yang sudah tercetak SIM, satu lembar amplas, satu buah tatakan plastik warna putih.

Selain itu, lanjut Eko, ada barang  bukti tiga buah handphone, satu buah printer, satu buah laptop, uang Rp200.000 milik Ngatiman yang merupakan sisa penjualan, dan uang Rp500.000 milik Didik sisa hasil penjualan. “Barang bukti dan material SIM yang diduga palsu sudah dikirim ke lab forensik. Untuk lokasi penangkapan ada di Boyolali dan Klaten,” kata dia.

Baca juga: Kisah Pilu ODHA dan ADHA Boyolali Hadapi Diskriminasi dari Masyarakat

Eko mengungkapkan atas perbuatan yang dilakukan ketiga pelaku, maka mereka akan dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara.

“Kami imbau untuk masyarakat yang akan membuat SIM, silakan untuk datang ke kantor Satlantas. Jadi membuat SIM secara resmi, tidak usah melalui calo atau orang yang tidak resmi sampai terjadi kejadian SIM palsu,” imbau dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya