SOLOPOS.COM - Ketua RT Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Sumani, 78, saat dikonfirmasi perihal penjebolan tembok Keraton Kartasura di rumahnya, Sabtu (23/4/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus perusakan tembok baluwarti atau Benteng Keraton Kartasura menyeret nama Ketua RT Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Sumani, 78.  Ia mengaku pihak pembeli hanya meminta izin pembersihan lahan, bukan pembongkaran Benteng Keraton Kartasura.

Dia juga siap untuk dipertemukan dengan seluruh pihak terkait. “Orang itu [Bambang, pembeli lahan] kulanuwun [permisi] ke sini datang,  katanya hanya mau bersih-bersih. Katanya mau negor [menebang pohon] yang sampai keluar pagar itu. Terus saya bilang ya mangga, wong resik-resik iku apik [Silakan, orang bersih-bersih itu bagus], tapi jangan diartikan lain,” jelasnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (23/4/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sumani menyebut pihak pembeli lahan mengatakan akan membawa alat berat untuk membersihkan tanah. Dia juga sempat mempersilakan karena dari awal pihak pebmeli mengatakan akan membersihkan lahan saja.

Dia justru meminta agar bambu-bambu yang ada di sekitar kawasan itu juga dibersihkan sekaligus. Ia sempat menanyakan siapa pihak yang akan membersihkan dan telah diberikan informasi oleh pihak pembeli.

Baca Juga: Pengakuan Pembeli Tanah: Pak RT Suruh Bongkar Tembok Keraton Kartasura

“Saya tidak tahu kalau dia akan membongkar. Justru saya bilang, ngko nek begone teka, pring iki dongkelna, guwaken ngidul [Nanti kalau alat beratnya datang, tolong pohon bambu ini dibongkar, dan dibuanf di sebelah selatan],” jelasnya.

Ternyata pemilik lahan yang dibeli Bambang, yakni Linawati, tidak merasa senang dengan hal itu sehingga tidak memperbolehkan pembongkaran. Sebagai informasi, Bambang belum membayar penuh lahan milik Linawati.

Sumani mengaku meminta pembeli untuk berhenti membongkar apabila tidak diizinkan pemilik sebelumnya. Malah pembeli meminta ia meneleponkan pemilik sebelumnya untuk meminta izin.

Sing ndue wong liya nyambut gawe ning jobo, aku kon ngebel, lha aku ra butuh kok kon ngebel ngapa. [Pemilik Lahan sebelumnya bekerja di luar kota, saya diminta menelpon [meminta ijin], lha saya tidak butuh, kenapa saya harus menelpon,” terangnya.

Baca Juga: Bupati Etik: Usut Tuntas Kasus Penjebolan Benteng Keraton Kartasura!

Tak Singgung Penjebolan Tembok

Dia menceritakan pihak pembeli yang sempat datang meminta izin pembersihan juga tidak menyinggung akan menjebol tembok yang berusia lebih dari 300 tahun itu. Pasalnya sudah pernah ada yang berusaha untuk menjebol tembok itu sebelumnya.

Sumani justru menceritakan kepada pihak pembeli bahwa ada orang sebelumnya yang berencana membongkar tembok Keraton Kartasura. Caranya dengan mengambil buta bata tembok satu per satu Namun akhirnya hal itu diketahui Kelurahan Kartasura dan diberhentikan. Pengambilan batu bata itu juga tidak meminta izin kepada RT maupun pihak terkait lain.

“Kalau ada permohonan izin berkaitan dengan pengambilan batu bata [tembok] tentu akan saya larang, atau saya akan minta izin ke Kelurahan [Kartasura],” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga pembeli tanah yang melakukan penjebolan, Bambang Cahyono, 54, mengklaim tidak hanya diminta menjebol oleh pihak perangkat RT setempat. Namun, dia juga diminta untuk membongkar tembok di kawasan Keraton Kartasura tersebut.

Baca Juga: Polisi Serahkan Kasus Pembongkaran Benteng Keraton Kartasura ke PPNS

“Tidak ada peringatan dari warga, saya menunggu [di lokasi] pada saat pembongkaran. Bapak RT malah menyuruh bongkar bukan hanya dijebol. Tapi kami cuma menjebol untuk akses masuk material. Cuma beberapa meter kita buka,” jelasnya saat diwawancarai wartawan di kawasan Keraton Kartasura, Sabtu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya