SOLOPOS.COM - Wakhid Syamsudin/Istimewa

Solopos.com, SOLO -- Miris rasanya membaca berita di Harian Umum Solopos edisi Jumat Legi, 18 Oktober 2019, berjudul Boikot Hajatan Gara-Gara Beda Pilihan, yang terjadi di Dukuh Jetak, Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Pemboikotan itu terjadi atas hajatan di rumah Suhartini, 49, seorang janda yang menikahkan putri keduanya, Dwi Sri Suwarni, dengan Eko Jatmiko. Pemicunya adalah perbedaan dukungan saat pemilihan kepala desa, terutama dengan pengurus rukun tetangga (RT) yang menjadi dalang utama pemboikotan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Apa jadinya ketika ketua RT yang seharusnya mengayomi justru menjadi pemantik bara panas boikot atas hajatan warganya? Betapa memalukan. Saya pribadi menyadari bisa saja ketua RT tersebut terpaksa melakukan karena terpojok oleh keadaan, akibat panasnya masa pemilihan kepala desa.

Masa pemilihan (umum), apa pun itu, sangat membuat repot para ketua RT terkait aksi tim sukses dari kandidat yang mencoba memanfaatkan pengaruh di tengah masyarakat yang ia pimpin.

Politik Pengurus RT

Begitulah setiap kali masa kampanye pemilihan kepala desa. Para kandidat akan berebut suara warga dan kedudukan ketua RT menjadi sangat signifikan. Siapa bisa mendapat restu ketua RT maka secara teori mereka akan mudah meraup suara warga.

Keterlibatan ketua RT dalam berkampanye adalah pelanggaran. Ada 12 pihak disebut dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No. 28/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 6 ayat (2) peraturan itu mengatur yang tidak boleh terlibat kampanye, yakni hakim, pejabat negara bukan anggota partai politik, pegawai negeri sipi, anggota TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, pengurus rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW), dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam praktik di masyarakat, bahkan perangkat desa pun sering dijumpai ikut berkampanye. Bersama pengurus RT yang satu pilihan, mereka biasanya memengaruhi masyarakat, bahkan tak jarang dengan intervensi berlebihan berupa intimidasi.

Ujungnya sangat mengabaikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pemilihan umum. Intimidasi di tingkat RT di antaranya seperti kasus Suhartini, pemberlakuan boikot pada saat menggelar hajatan. Hal ini bisa menimbulkan keresahan di dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Dalam kasus di Dukuh Jetak ini, perbedaan pilihan atas calon kepala desa menjadi pemicunya. Mari kita coba lihat aturan berkampanye saat pemilihan kepala desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.112 Tahun 2014.

Pasal 30 butir (1.f) mengatur pelaksana kampanye dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau calon yang lain.

Kekerasan sosial dengan pemboikotan seperti kasus di Dukuh Jetak seharusnya jangan sampai terjadi. Ketua RT seyogyinya bersikap netral dalam politik karena fungsinya adalah memelihara keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antarwarga.

Keterlibatan mereka dalam intervensi afiliasi politik justru mengurangi kewibawaan dan kebijaksanaan sebagai tokoh masyarakat. Warga di  bawah mereka seharusnya mendapatkan keamanan dan jaminan atas hak asasi sebagai pemilih tanpa intimidasi.

Dana Desa

Di antara alasan pengurus RT mengajak warga mendukung satu pilihan kandidat kepala desa biasanya terkait dana yang dijanjikan atau diberikan oleh calon kepala desa. Dana yang digelontorkan biasanya akan masuk ke kas RT dan digunakan untuk pembangunan.

Sebenarnya hal semacam ini bisa diatasi dengan pemanfaatan dana desa sebaik mungkin, terutama untuk pembangunan infrastruktur di perdesaan hingga tidak perlu lagi ada ”dana sogokan” ke kas RT.

Dana Desa yang diberikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dimanfaatkan untuk pembangunan fisik yang biasa diajukan warga melalui musyawarah rencana pembangunan desa. Setiap RT bisa mengajukan usulan yang perlu dibangun.

Pengawasan atas pemanfaatan dana desa yang cukup ketat memastikan seluruh warga bisa merasakan manfaat dana besar tersebut. Harapannya, Ketua RT tidak perlu repot memikirkan dana untuk pembangunan sehingga siapa saja yang terpilih jadi kepala desa tidak menimbulkan perpecahan di kalangan warga.

Ketua RT fokus pada tugas sebagai pengayom masyarakat. Jangan ada lagi kasus pemboikotan hajatan warga gara-gara beda pilihan politik. Biarkan masyarakat merasakan betapa indahnya demokrasi yang berjalan pada relnya dan  menghargai setiap hak pilih. Selamat bekerja bagi para ketua RT di mana saja, jadilah panutan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya