SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo. (Solopos.com-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Suhu politik di Kabupaten Karanganyar memanas buntut surat peringatan (SP) yang diberikan Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono, kepada Kades Petung, Dwi Santoso. SP itu dilayangkan karena Kades Petung, Dwi Santoso, dituduh menjadi anggota partai politik (parpol).

Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo, menyebut pemberian surat peringatan tersebut berbau politis. “Surat peringatan itu tidak masuk akal. Memberikan peringatan sama Kades Petung itu Camate salah minum obat,” tegasnya kepada Solopos.com, Rabu (3/8/2022) petang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagus Selo menilai surat peringatan tersebut salah alamat karena Kades Petung bukan pengurus partai dan tidak mendukung kampanye pemilu. Kehadiran Kades Petung dalam acara PDIP dan memakai atribut partai, dinilainya, tidak menyalahi netralitas. Bagus Selo menegaskan Dwi Santoso bukan pengurus PDIP.

“Kalau pengurus partai itu jelas, ada di struktural partai, mulai DPC, anak cabang, ranting sampai anak ranting. Ini tidak ada. Jadi kalau simpatisan partai atau orang yang berafiliasi ke partai ya tidak salah,’’ katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jadi Anggota Parpol, Kades di Karanganyar Ini Kena Sanksi

Bagus Selo pun tak terima Kades Petung mendapat surat peringatan tersebut. Apalagi ada tudingan mendukung kegiatan kampanye Pemilu dan Pilkada, ia menilai itu salah alamat. Sebab hingga kini belum ada tahapan kampanye dan masa pendaftaran calon.

Ia justru mempertanyakan kapabilitas Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono. Ia meminta Inspektorat segera memeriksa Heru yang dinilai melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Bagus balik menuding Heru berpihak kepada Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar (sebelumnya tertulis Sragen), Ilyas Akbar Almadani, dengan memfasilitasi kampanye terselubung ke desa-desa.

“Saya punya banyak bukti soal dugaan camat Jatiyoso tidak netral. Mereka bikin acara yang mengundang Ketua DPD Partai Golkar, Ilyas Akbar Almadani. Kapasitasnya apa? Mewakili Bupati Juliyatmono atau apa,” katanya.

Baca Juga: Kades Petung Jadi Anggota Parpol, Bupati: Izin Kalau Mau Nyalon DPRD

Sebagai informasi, Bupati Juliyatmono kini menjabat sebagai Sekretaris DPD I Partai Golkar Jateng. Sementara Ilyas Akbar Almadani merupakan putra Juliyatmono.

Sebagai Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo menyatakan akan memanggil Heru. Ia mengaku menerima banyak sekali laporan perihal ketidaknetralan birokrasi terutama camat tertentu yang tanpa ewuh pekewuh terlibat politik praktis mendukung ketua salah satu parpol.

“Ini sudah keterlaluan mengapa justru Kades Petung Dwi Santoso yang jelas-jelas tidak bersalah diberikan SP pertama padahal bukan pengurus resmi sebuah parpol,” ketus Bagus Selo.

Sebagai informasi Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono, memberikan surat peringatan (SP) pertama kepada Kades Petung, Dwi Santoso karena mengakui turut serta menjadi anggota sebuah partai politik peserta Pemilu.

Baca Juga: PDIP Incar Kursi Bupati Karanganyar di Pilkada 2024

Kepada Kades Petung tersebut diberikan waktu 30 hari untuk menyelesaikan masalahnya tersebut. Ia juga diminta untuk mundur dari keanggotaan parpol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya