SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kripto bitcoin. (Freepik)

Solopos.com, PURWOKERTO — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Wimboh Santoso, meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang didapat dari investasi robot trading maupun kripto. Hal ini menyusul banyaknya kasus penipuan yang terjadi akibat investasi dalam robot trading ilegal maupun kripto ilegal.

Hal itu disampaikan Wimboh saat memberikan sambutan pada acara peresmian Gedung Kantor OJK Purwokerto secara daring, Selasa (8/3/2022). Wimboh menyebut banyak masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan robot trading ilegal maupun kripto ilegal. Bahkan kerugian yang dialami masyarakat di Indonesia dari dua investasi itu, yakni robot trading ilegal maupun kripto ilegal, mencapai Rp117,5 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sekarang ini muncul yg disebut robot trading ilegal. Angka yang kami peroleh kerugian masyarakat melalui robot trading ilegal dan kripto ilegal mencapa Rp117,5 triliun. Ini karena apa? Ini merupakan bagian dari skill spekulasi dunia,” ujar Wimboh.

Baca juga: Perlu Tahu, Berikut Daftar 229 Aset Kripto Legal Bappebti

Wimboh menambahkan OJK akan selalu berupaya memerangi praktik penipuan berkedok robot trading ilegal maupun kripto ilegal. Hal ini tentunya dilakukan dengan dukungan dari berbagai pihak atau lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi.

Selain itu, pihaknya juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait literasi keuangan. Salah upaya itu diwujudkan dengan membentuk ekosistem dunia digital yang disebut Kampus UMKM.

“Jadi masyarakat, baik itu yang usahanya salon, fotografi, akan kami sediakan tempat yang disebut Kampus UMKM. Bagaimana nanti kami bimbing, kami masukan dalam skema digital e-commerce besar yang ada seperti Shopee, Blibli, dan sebagainya,” imbuh Wimboh.

Selain mewaspadai investasi berkedok robot trading dan kripto, Wimboh juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online (pinjol) yang memberikan kemudahan akses dalam melakukan peminjaman. Ia menyebut kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal sudah sangat banyak. OJK juga sudah banyak menutup perusahaan pinjol ilegal. Total ada 3.734 pinjol ilegal yang telah ditutup OJK.

Baca juga: Resmikan Kantor di Purwokerto, Ini Janji Ketua OJK

“Kaitannya dengan produk-produk lain yang menjanjikan untung besar harap hati-hati. Lebih baik tanya OJK, tidak perlu datang ke kantor. Silakan tanya lewat media sosial, produk ini apakah valid atau tidak,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya