Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/10/2013). Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten.

PromosiSejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Selain Akil, anggota DPR dari Partai Golkar Choirun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha Cornelis Nalau, dan advokat Susi Tur Andayani juga ditahan di Rumah Tahanan KPK seusai diperiksa selama 1 x 24 jam. Mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (2/10/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi