SOLOPOS.COM - Arief Budiman (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan tersebut terkait pendampingan terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden.

“Teradu [Arief Budiman] terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik. Karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Arief Budiman juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU. Dia dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

Kader PDIP Ribka Tjiptaning Emoh Divaksin, Menkes Budi: Terserah

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.

Selanjutnya KPU diminta melaksanakan putusan DKPP tersebut dalam tujuh hari.

Atas putusan DKPP, Arief Budiman buka suara soal pemecatannyadari posisi Ketua KPU. Dia merasa tak pernah melakukan pelanggaran. “Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Profil Calon Tunggal Kapolri : Mantan Kapolres Solo yang Pernah Jadi Ajudan Jokowi

Kode Etik

Kendati demikian, Arief Budiman mengatakan belum menerima hard copy surat keputusan DKPP. Dia juga akan mempelajari putusan tersebut.

“Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita… Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” jelas dia dilansir dari Detik.com.

Hasil Survei Kemenag: Tokoh Agama Punya Peran Penting dalam Program Vaksin Covid-19

Arief dinilai melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU. DKPP juga menilai sikap Arief Budiman terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.

Berdasarkan hal tersebut, Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya