SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Solo, YF Soekasano melihat kondisi Sasana Putra di Pura Mangkunegaran, Solo, Jumat (30/11) yang kondisinya memprihatinkan. Sejumlah bangunan di Pura Mangkunegaran mengalami kerusakan parah dan perlu segera diperbaiki. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ketua DPRD Solo, YF Soekasano melihat kondisi Sasana Putra di Pura Mangkunegaran, Solo, Jumat (30/11) yang kondisinya memprihatinkan. Sejumlah bangunan di Pura Mangkunegaran mengalami kerusakan parah dan perlu segera diperbaiki. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO-Kondisi tiga bangunan di Pura Mangkunegaran, Banjarsari, Solo perlu direhabalitasi karena kondisinya sangat memrihatinkan. Namun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terganjal masalah pendanaan rehabilitasi. Kewenangan rehabilitasi Pura Mangkunegaran ditangan pemerintah pusat. Kesimpulan itu disampaikan Ketua DPRD Solo, YF Sukasno saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pura Mangkunegaran, Jumat (30/11/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah saya lihat kondisi di sekitar sini, bangunan yang rusak perlu rehabilitasi. Melihat sejarah bangunan ini, antara satu ruangan tak boleh terpisahkan dengan bangunan induk Pura Mangkunegaran,” ujar Sukasno, disela-sela kunjungan, Jumat.

Ekspedisi Mudik 2024

Sukasno menjelaskan beberapa bangunan yang rusak dan perlu direhabalitasi meliputi Panti Putra, Jayengan dan Kemantren Langen Praja. Tiga bangunan itu, sambung Sukasno, merupakan satu kesatuan dengan bangunan induk Pura Mangkunegaran yang termasuk benda cagar budaya (BCB). Saat disinggung mengenai dana rehabilitasi, Sukasno menerangkan masalah itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) No 11/2009 tentang cagar budaya Bab IX, Pasal 98 tentang pendanaan ayat 1 menyatakan pendanaan pelestarian cagar budaya menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat (APBN), pemerintah daerah (APBD) dan masyarakat. Sedangkan dalam ayat 3 diterangkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan kompensasi cagar budaya dengan memerhatikan prinsip proporsional.

“Mestinya ada koordinasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan Mangkunegaran untuk membicarakan hal itu (rehabilitasi). Selama ini sepertinya tidak ada komunikasi, jadi untuk anggaran pendanaan 2013 tidak ada,” jelas Sukasno.

Sukasno menjelaskan secara teknis, Pemkot bisa berkonsultasi DPU Kota Solo untuk menginvetaris bangunan mana saja yang rusak.

Berdasarkan pantauan solopos.com, kerusakan tiga bangunan cukup parah. Bagian atap bangunan berlubang, sedangkan tembok mengelupas, lantai terlihat kotor tak terawat. Tiga bangunan memang tak dirawat. “Ya, sekitar tahun 1975-1980, bangunan Panti Putra lama tak dihuni. Dulu difungsikan sebagai tempat tinggal putra raja yang sudah besar. Namun era 1990-an pernah difungsikan kantor pembuatan gamelan,” ujar Pengageng Kemantren Langen Praja Pura, RT Srihartono Hagnyosuroso, saat berada di lokasi sidak.

Srihartono mengakui selama ini perawatan ringan bangunan ditanggung oleh internal Pura Mangkunegaran. Sedangkan perbaikan bangunan yang rusak, kata Srihartono, tidak pernah dianggarkan dari Pemkot Solo. “Kondisinya ya memang seperti ini. Kerusakan bangunan hampir merata. Namun dana rehabilitasi tidak ada,” timpal abdi dalem, M Dm Sugiyarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya