SOLOPOS.COM - Koordinator Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil (Takjil), Sigit N Sudibyanto (tengah), memberikan keterangan pers di Warung Pecel Mbak Dewi, Serengan, Solo, Rabu (19/8/2020) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono dan anggotanya Poppy Kusumo dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka dinilai melanggar kode etik atau prinsip penyelenggaraan pemilu. Hal itu terkait penghentian pemeriksaan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat dukungan pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat dukungan dilaporkan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) ke Bawaslu pada Selasa (11/8/2020). Sepekan kemudian, penanganan kasus ini lalu dihentikan oleh Bawaslu dan Gakkumdu.

Masjid Mirip Grand Mosque Abu Dhabi Di Gilingan Solo Dibangun Akhir Agustus

Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil (Takjil) kemudian melaporkan Budi Wahyono dan Poppy Kusuma selaku ketua dan anggota Bawaslu ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Rabu (19/8/2020).

Poppy adalah anggota Bawaslu Solo yang membidangi divisi penindakan dan pelanggaran. “Pada hari ini [Rabu] kami telah melayangkan surat aduan kepada DKPP melalui jasa kurir. Yang kami adukan Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, serta Divisi Penindakan dan Pelanggaran,” tutur dia.

Menurut Sigit, Takjil sangat menyayangkan penghentian pemeriksaan dugaan pemalsuan tanda tangan surat dukungan terhadap pasangan Bajo.

10 Berita Terpopuler : Klaster Pernikahan Sukoharjo, 35 Keluarga Satu RT di Nguter Lockdown

Menurut dia, Bawaslu Solo tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan maksimal. Bawaslu tidak melakukan kroscek antara KPU Solo selaku penyelenggara pemilu dengan saksi korban terkait berkas dukungan yang diduga dipalsukan.

“Karena memang berkas dukungan itu kan ada dalam penguasaan KPU Solo. Tidak mungkin KPU Solo yang datang ke rumah-rumah warga mengada-ada. Pasti dasarnya karena ada surat dukungan itu,” sambung dia.

Kemudian, lanjut Sigit, Bawaslu Solo menetapkan tak cukup bukti dan menghentikan pemeriksaan perkara atau aduan itu. "Kami menduga ada pelanggaran kode etik di sini," kata Sigit.

Soloraya Dijatah 1,5 Juta Lembar, Jadwal Penukaran Uang Baru Rp75.000 Penuh Sampai 3 September!

Sanksi

Kode etik atau prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang diduga dilanggar Bawaslu Solo diatur di Peraturan DKPP Nomor 02/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Bila terbukti terjadi pelanggaran, Sigit mengatakan DKPP berwenang memberikan sanksi kepada teradu. Sanksi itu mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian secara tetap.

“Patut diduga teradu telah melanggar asas-asas, norma-norma, kode etik dan atau prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya prinsip adil, kepastian hukum dan tertib,” terang Sigit.

Selesaikan Sengketa Pasar Ir Soekarno Dengan PT Ampuh, Pemkab Sukoharjo Gandeng Kejaksaan

Pelanggaran itu, menurut Sigit, telah merugikan kepentingan politik salah satu pasangan calon pada khususnya dan mencederai asas kepastian hukum dan azas keadilan pada umumnya

Sebagaimana diberitakan, pada Selasa (18/8/2020) Tim Gakkumdu Solo memutuskan menghentikan pengusutan dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan untuk pasangan Bajo.

Alasannya karena tak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dengan berbagai pertimbangan. Setelah mendapat laporan dari PWSPP, Tim Gakkumdu Solo telah mengklarifikasi sejumlah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya