SOLOPOS.COM - Ilustrasi Hode. (Istimewa/1cak.com)

Solopos.com, PAKEM - Polsek Pakem, Sleman, DIY, mengamankan dua laki-laki HF, 25, warga Pakembinangun, Pakem, Sleman dan DR, 23, warga Klaten. Kedua pria itu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Dion Sasikirono, 30, warga Kotagede, Kota Jogja beberapa waktu lalu. Sebelumnya, pelaku memakai modus hode di Facebook untuk menipu korban.

Ups, Angka Kehamilan Melonjak saat Pandemi, Kebanyakan Tak Diinginkan

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Pakem, AKP Chandra Tulus Widiantoro menuturkan aksi pencurian sudah direncanakan sebelumnya dengan HF yang menghubungi korban melalui Facebook, namun mengaku sebagai perempuan. Setelah berkomunikasi intens, keduanya bertemu pada Jumat (7/8/2020) lalu.

Diceritakan, Dion awalnya berkenalan dengan seorang perempuan di Facebook. Setelah berkomunikasi intens, seseorang yang mengaku perempuan itu mengajak Dion bertemu di penginapan Anggun, Dusun Wonogiri Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keduanya lantas berjumpa untuk pertama kalinya pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Tak disangka, pemilik akun Facebook tersebut adalah seorang Hode atau pria yang memakai akun seolah-olah wanita. "Saat bertemu, HF datang dan mengaku sebagai suami perempuan yang berkenalan dengan Dion di Facebook. Ia menjebak korban dengan seolah-olah menanyakan maksud korban bertemu dengan istrinya. Sempat cekcok, korban akhirnya mau ikut pelaku, namun di jalan korban malah dipukuli," jelas Chandra, Minggu (9/8/2020).

Besok Manager Meeting dengan PT LIB, Ini 2 Aspirasi yang Diusung Persis Solo

Melihat korban tidak berdaya, kedua tersangka kemudian mengambil ponsel Merk Vivo V15 dan uang sebesar Rp1 juta kemudian kabur. Dion langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Pakem.

Beruntung, HF bisa diringkus pada Sabtu (8/7/2020) saat akan menjual hasil curiannya. Sementara, DR ditangkap di rumahnya beserta barang bukti Rp200.000. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya