SOLOPOS.COM - Warga melintas di dekat plang pengaman yang di pasang Satgas BLBI untuk menguasai aset tanah 26.928,9 m2 milik PT Sinar Bonana Jaya eks Bank Yakin Makmur (YAMA) di Karet Tengsin, Jakarta Pusat. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyisakan banyak persoalan mulai dari tunggakan ratusan triliun rupiah yang belum ditagih hingga ribuan hektare aset BLBI yang terancam dikuasai oleh pihak ketiga.

Aset BLBI memang menjadi sasaran empuk tangan-tangan ‘jahil’ untuk mengeruk keuntungan. Mereka memanfaatkan celah hukum yang muncul dari ketidakberdayaan pemerintah dalam menuntaskan perkara yang umurnya lebih dari dua dasawarsa tersebut.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Pengungkapan kasus penguasaan aset negara eks BLBI oleh sebuah organisasi masyarakat (Ormas) di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu adalah salah satu contoh betapa tingginya risiko peralihan aset BLBI ke tangan pihak ketiga.

Celakanya, praktik-praktik tak terpuji tersebut tidak hanya dilakukan oleh oknum ormas, dalam beberapa kasus, upaya penguasaan aset-aset BLBI justru melibatkan jaringan mafia tanah yang terkoneksi dengan pejabat atau pegawai pemerintah.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasus lepasnya aset BLBI di Sentul, Bogor Utara, hingga ratusan hektar lahan di Kecamatan Jasinga bahkan diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementrian Keuangan.

Ini ironis, karena oknum yang terlibat adalah seorang pegawai di sebuah institusi atau kementerian yang selama ini selalu pamer transparansi dan paling antikorupsi.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Bisnis dari lingkungan pemerintahan, modus kejahatan yang dilakukan antara pejabat DJKN dengan jaringan mafia tanah adalah dengan memalsukan surat terkait aset BLBI.

Baca Juga: Ini Daftar Aset Tanah Hibah Sitaan BLBI, Ada untuk Markas Komando 

Akibat aksi kolaborasi pejabat nakal dan mafia tanah, konon negara merugi hingga Rp52 miliar. Selain kasus tersebut, belakangan Bareskrim Polri juga sudah menaikkan penyidikan kasus pengalihan aset BLBI di Karawaci, Tangerang Banten.

Sayangnya, penyidik belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus itu.

Sekitar akhir Agustus lalu, Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset obligor BLBI.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan salah satu aset yang disita berada di Lippo Karawaci. Menariknya aset tersebut telah berpindah tangan ke pihak ketiga.

Mahfud kemudian menjelaskan asal-usul aset tersebut. Dia menuturkan aset yang disita sebelumnya milik Lippo. Namun telah dikuasai oleh BPPN. Nilai aset yang disita tersebut sesuai laporan keuangan pemerintah pusat yakni senilai Rp1,33 triliun.

“Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI,” kata Mahfud dalam keterangan resminya, Jumat (27/8/2021), seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis.

Adapun aset milik eks debitur BLBI, PT Lippo Karawaci itu berupa 44 bidang tanah dengan total luasan kira-kira 251.992 meter persegi.

“Saat ini ada di salah satu aset properti yang dikuasai oleh negara yaitu aset eks debitur BLBI yaitu aset Lippo Karawaci eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi,” kata Mahfud.

Baca Juga: Ini Jawaban Tommy Soeharto Ditanya Soal Utang BLBI dan Penyitaan Aset 

Mahfud mengatakan aset yang berlokasi di Lippo Karawaci itu sebelumnya sempat dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati dan diingatkan.

“Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya,” ujarnya.

Belakangan kasus ini tengah disidik oleh Bareskrim Polri. Meski telah masuk ke penyidikan, penyidik Bareskrim belum menetapkan seorangpun menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Belum ada tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya