Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Keterwakilan Minimal 30% Perempuan di KPU dan Bawaslu adalah Wajib

Keterwakilan Minimal 30% Perempuan di KPU dan Bawaslu adalah Wajib
user
Selasa, 15 Februari 2022 - 09:05 WIB
share
SOLOPOS.COM - Hari pertama uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR pada Senin (14/2/2022). Uji kepatutan dan kelayakan berlangsung hingga Rabu (16/2/2022). (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30% perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Artinya jika setiap anggota Komisi II DPR memilih tujuh orang anggota KPU dan lima orang  anggota Bawaslu, harus dipastikan dalam dafrar orang-orang yang dipilih Komisi II DPR tersebut terdapat paling sedikit 30% perempuan.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN