SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi (tengah), menunjukkan batang bukti pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Jepara, Jateng, Rabu (2/3/2022). (Solopos.com-Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, JEPARA – Dua pria warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), DR, 22, dan MF, 21, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Facrur Rozi, mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial ND, 16, warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, yang juga teman dari adik tersangka.

Promosi BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan, Cek Info Lengkapnya

Peristiwa pencabulan itu bermula saat korban diajak adik DR ke rumahnya pada Jumat siang, sekitar pukul 11.30 WIB. Keduanya tiba di rumah tersangka dalam kondisi basah kuyup akibat diguyur hujan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Riwayat Benteng Portugis & Jejak Wanita Cantik Bermata Biru di Jepara

Di rumah tersangka, korban meminjam kain jarik dari adik tersangka karena celananya basah. Setelah itu, korban pun ditinggal adik tersangka DR yang harus pergi bekerja.

“Karena harus bekerja, adik tersangka keluar rumah. Dan meninggalkan ND di rumahnya,” terang Rozi, dikutip dari Murianews.com, Rabu (2/3/2022).

Saat korban ditinggal itu, DR dan MF sedang pesta minuman keras atau miras. Kedua pelaku kemudian mengajak korban bergabung.

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban meminta izin beristirahat di kamar DR karena mabuk. Saat itulah korban mengalami pelecehan seksual dan pencabulan. Kedua tersangka masuk ke kamar dan melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Baca juga: Mitos Wanita Jepara Cantik-Cantik: Keturunan Ratu & Bermata Biru?

“MF mengajak korban berhubungan badan. Ia juga mengancam tidak akan mengantar korban pulang jika menolak,” ujar Rozi.

Setelah pemerkosaan tersebut, tersangka MF kemudian mengantar korban ke rumah saudaranya di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya