SOLOPOS.COM - Ilustrasi menonton video porno. (Freepik.com)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Aksi bejat dilakukan seorang pemuda asal Patuk, Gunungkidul, MS. Pemuda Gunungkidul berusia 21 tahun itu membuat video porno yang diperankan perempuan yang masih di bawah umur yang tak lain adalah kekasihnya.

Video porno buatan pemuda Gunungkidul yang memiliki durasi 32 detik itu pun sempat beredar di tengah masyarakat. Alhasil, MS pun ditangkap polisi atas kasus pencabulan dan pornografi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto, mengatakan MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pornografi. Ia ditangkap menyusul laporan dari orang tua korban berkaitan dengan pembuatan video mesum tersebut.

Baca juga: Duh, 71 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Gunungkidul

“Kebetulan korbannya masih anak di bawah umur. Orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus itu hingga pelaku ditangkap,” ujar Suryanto, Senin (24/1/2022).

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul. Ia pun dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.11/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pemuda Gunungkidul itu juga dijerat Pasal 35 UU No.44/2008 tentang Pornografi. Selain itu, MS juga dijerat Pasal 45 ayat 1 UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemuda asal Gunungkidul yang merekam aksi pornonya itu pun terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra, mengatakan pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara. Meski demikian, orang tua korban tidak terima karena anaknya masih berusia di bawah umur.

Baca juga: Tersangka Begal Payudara di Klaten Ternyata Gemar Nonton Video Porno!

“Video yang bereda juga menjadi bukti [kasus pencabulan anak di bawah umur],” ujar Riyan.

Polisi juga akan memberikan pendampingan guna pemulihan kondisi kejiwaan yang dialami korban. “Upaya pendampingan kami berikan agar kondisi korban tidak terpengaruh karena kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Waki Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengutuk keras munculnya video porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap kasus ini sehingga kasus yang sama tidak kembali terulang.

“Harus diberikan efek jera dengan memberikan sanksi yang tegas. Kepada korban diperlukan pendampingan-pendampingan agar kondisi psikologinya tidak terganggu,” kata Ari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya