SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, TEGAL — Polisi meringkus ayah yang melakukan rudapaksa kepada anak kandung di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku berinisial Mj, 34, itu mengaku melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun karena terpengaruh film porno.

“Kebanyakan nonton film porno, pak,” aku Mj saat dihadirkan di Mapolres Kota Tegal, Senin (15/11/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Kota Tegal, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan pelaku ditangkap Selasa (9/11/2021) setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan pihak keluarga, yakni ibu korban yang juga istri pelaku.

Baca juga: Sedih! Anak di Tegal yang Dirudapaksa Ayah Kandung Alami Trauma

“Perbuatan pelaku terungkap pertama kali pada 28 Oktober 2021. Saat itu korban? sedang menyapu di rumah. Ibu korban mendengar pelaku membisikan ke korban agar jangan membocorkan rahasia. Kemudian ibu korban bertanya ke korban dan akhirnya korban bercerita suda disetubuhi,” ujar Rahmad, dikutip dari Suara.com.

Menurut Rahmad, modus pelaku melakukan perbutan bejatnya yakni dengan terlebih dahulu berpura-pura memandikan korban.

“Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan disertai ancaman korban akan dibunuh,” ungkap mantan Kapolres Kota Salatiga itu.

Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Rahmad, pelaku sudah lima kali menyetubuhi korban yang berusia 10 tahun. “Perbuatan itu dilakukan di rumah,” ujarnya.

Akibat perbuatan bejat yang mencabuli anak kandung sendiri, pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun.

Baca juga: Tega! Istri Pergi ke Pasar, Ayah di Tegal Diduga Rudapaksa Anak Kandung

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, pelecehan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak kandung sendiri itu dilaporkan ibu korban yang juga istri pelaku berinisial E ke Polres Kota Tegal, Selasa (9/11/2021).

E mendatangi Mapolres Kota Tegal didampingi kuasa hukum, Boy Denny, untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

Menurut kuasa hukum korban, Boy, pihaknya mendapat pengaduan sekaligus diminta mendampingi korban pemerkosaan anak di bawah umur.

“Pelakunya adalah ayah kandung korban,” kata Boy kala itu.

Menurut Boy, perbuatan pelaku pertama kali diketahui ibu korban pada 28 Oktober 2021. Saat itu, ibu korban mendengar pelaku mengancam korban agar tidak bercerita ke orang lain.

Berdasarkan penuturan korban, ujar Boy, perbuatan pelaku sudah? dilakukan hingga lima kali. Setiap kali melampiaskan nafsu bejatnya, korban yang masih kelas 4 SD diancam menggunakan pisau dan palu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya