SOLOPOS.COM - Aparat Polres Cilacap saat menggelar kasus pencabulan yang dilakukan guru SD di Mapolres Cilacap, Kamis (19/12/2021). (Suara.com)

Solopos.com, CILACAP — Seorang guru agama di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap aparat kepolisian atas kasus tindak pidana pencabulan. Guru SD mata pelajaran agama berinsial MAYH, 521, itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswi.

Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba, mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan guru agama itu terungkap dari laporan orang tua salah satu korban pada 20 November 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Korban bersama orang tua kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek. Polsek kemudian menindaklanjuti dengan tim gabungan Unit IV Satreskrim Polres Cilacap,” ujar Kasatreskrim Polres Cilacap, Kamis (9/12/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Polisi Gunungkidul Ringkus Pelaku Pencabulan Siswi Sekolah

Dari hasil penyelidikan diketahui ada 14 korban lainnya yang juga mengalami nasib serupa. Seluruh korban berjenis kelamin perempuan. Pelaku bahkan telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam tiga bulan terakhir.

“Kalau berdasarkan pengakuannya, kejahatan ini sudah berlangsung sejak Bulan September 2021. Korbannya tidak satu kelas saja. Tapi berbeda kelas,” jelasnya, dikutip Suara.com.

Motif yang dilakukan pelaku menurut Rifeld, ingin memuaskan hasrat seksual. Seluruh korban mendapat perlakuan sama. Mereka dipeluk dan diremas bagian alat vitalnya.

“Sama perlakuannya, masuk kategori pencabulan. Motifnya hasrat saja. Sementara ini korbannya baru satu yang resmi melapor berusia 9 tahun, yang lainnya baru saksi korban,” terangnya.

Baca juga: Innalilahi! 10 Bulan, 150 Orang di Cilacap Tewas, Ini Pemicunya

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini di ruang kelas sekolah setempat. Kejadian ini dilakukani saat jam istirahat sekolah. Latar belakang pelaku yang merupakan seorang guru di sekolah mempermudah tindak kejahatan pencabulan tersebut.

“Setiap jam istirahat, tersangka tetap di dalam kelas sehingga dapat mencabuli korban dengan mudah,” ujarnya

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No.17 tentang penetapan Perpu No./2016, perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya