SOLOPOS.COM - Ilustrasi informasi publik. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Keterbukaan informasi publik (KIP) Pemkab Klaten pada 2017 mendapatkan nilai nol.

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten mendapat nilai kosong alias nol pada penilaian keterbukaan informasi publik (KIP) 2017. Salah satunya lantaran kuesioner penilaian tak diisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten, Sri Winoto, mengatakan pada penilaian 2015, keterbukaan informasi publik Pemkab Klaten masih masuk kategori baik meski kriterianya tidak informatif. Penilaian serupa juga diterima Pemkab Klaten pada 2016.

Namun, pada 2017, kuesioner dari Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah (Jateng) tak diisi sehingga Pemkab Klaten mendapat nilai nol. Selain tak diisi, sejumlah kewajiban menginformasikan kepada masyarakat tidak dilakukan. Hal itu seperti APBD yang mestinya diunggah melalui website pejabat pengelola informasi publik (PPID) agar bisa diakses masyarakat. (Baca: 2016-2017, Klaten Dapat Rapor Merah untuk Pelayanan Informasi Publik)

Winoto menjelaskan kuesioner tak diisi lantaran pada 2017 ada transisi PPID dari Bagian Humas ke Diskominfo. “Transisi itu tidak disertai dengan personelnya. Padahal saat itu baru ada dua orang di Bagian Humas yang bisa mengelola PPID. Sementara di Diskominfo tidak ada. Pejabatnya juga banyak yang belum terisi [jabatan kasi],” urai dia saat ditemui wartawan di Kantor Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Senin (26/2/2018).

Terkait hasil penilaian itu, komisioner KIP Jateng sudah mendatangi Pemkab untuk menanyakan kendala yang dialami terkait pengelolaan keterbukaan informasi di Klaten. Diskominfo segera melakukan perbaikan salah satunya dengan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“Nanti kewajiban yang harus di-posting melalui PPID apa kami koordinasikan dengan OPD terkait. Karena Diskominfo tidak banyak mengusai informasi yang harus diunggah melalui PPID. Rencana mulai pekan depan kami koordinasikan,” urai dia.

Winoto mengatakan salah satu koordinasi yang dilakukan yakni terkait pengunggahan dokumen peraturan daerah (perda). “Termasuk perda-perda itu kami unggah melalui website PPID. Kami akan kerja sama dengan bagian hukum. Karena ini juga tidak ada anggarannya, kami akan koordinasikan dulu dengan Bagian Hukum. Tinggal nanti peralatannya seperti apa,” ungkapnya.

PPID Klaten pernah mendapat penghargaan. Pada 2014, PPID Klaten mendapat penghargaan terkait kelembagaan dari KPI Jateng. Sementara pada 2015 PPID Klaten mendapat juara II dari Dewan Pers.

Kabag Humas Setda Klaten, Wahyudi Martono, membenarkan ada transisi terkait pengelolaan PPID dari Bagian Humas ke Diskominfo pada 2017. “Pengelolaan PPID itu memang harus ada komitmen dari tingkat atas sampai bawah,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya