SOLOPOS.COM - Susi, ART Ferdy Sambo bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Senin (31/10/2022). (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo terancam hukuman hingga sembilan tahun jika terbukti bersaksi palsu di persidangan.

Susi dihadirkan dalam sidang terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam persidangan yang disiarkan beberapa televisi swasta itu, raut muka ART Sambo, Susi sering kali terlihat seperti orang ketakutan.

Keterangan Susi berubah-ubah saat dicecar oleh jaksa dan hakim. Susi terlihat seperti mempunyai jalan cerita sendiri sehingga gelagapan ketika mendapat pertanyaan.

Baca Juga: Susi ART Sambo Terancam Hukuman Sembilan Tahun, Ini Jeratan Pasalnya

Tapi kadang-kadang ART Ferdy Sambo itu juga menjawab dengan cepat pertanyaan.

Pada kesempatan lain, Susi bahkan memberikan pernyataan ketika belum ditanya hingga membuat hakim dan jaksa kesal.

Jaksa mencurigai Susi memakai alat bantu handfree dan mendapat panduan untuk menjawab pertanyaan hakim atau jaksa.

Baca Juga: Terindikasi Kuat Berbohong di Persidangan, ART Sambo Terancam jadi Tersangka

“Saudara jujur saja, Saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah Saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari Saudara?” tanya JPU Agus Kurniawan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

“Tidak ada,” jawab Susi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang, Jamin Ginting menilai saksi Susi seakan-akan sudah memiliki pemikiran sendiri karena sering kali tertangkap bicara persoalan lain bahkan sebelum hakim menanyakan hal tersebut.

Baca Juga: Panik, Ferdy Sambo Ancam Anak Buah Tak Bocorkan Isi Rekaman CCTV

“Saksi Susi ini seperti sudah mempunyai jalan cerita sendiri untuk memberikan jawaban. Jadi kadang cepat menjawab jika itu sesuai dengan jalan ceritanya, kadang bingung karena berbeda dengan yang di pikirannya. Dan kadang pula menjawab padahal belum ditanya hakim, seperti dia ingin bercerita sesuai yang dia inginkan,” katanya, seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News Kompas TV.

Jamin Ginting menilai ART Sambo, Susi, seperti bertutur dari apa yang sudah diatur orang lain. Karenanya, ia mengusulkan Susi untuk diisolasi di tempat khusus agar tidak diintervensi oleh pihak lain.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Sigit Yakin Citra Polri Pulih di Akhir 2022

“Ini seperti bukan Susi, ini seperti orang lain. Dia seperti disetir pihak lain. Jadi sebaiknya Susi ditempatkan di tempat khusus terlebih dahulu beberapa hari, agar tidak terpengaruh oleh hal-hal lain,” usulnya.

Penasihat hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.

Baca Juga: Cari Selamat, 2 Anak Buah Ferdy Sambo Saling Elak di Persidangan

“Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” ujarnya.

Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan terhadap Susi, hakim Wahyu kemudian mengatakan keterangan Susi akan dikonfrontasi dengan keterangan saksi lainnya.

Baca Juga: Sungkem Pembuka Pintu Maaf untuk Bharada E

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya