SOLOPOS.COM - Karyawan Kantor Layanan Operasional Kabupaten (KLOK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wonogiri melayani calon peserta BPJS Kesehatan di Kantor KLOK BPJS Wonogiri, Jumat (7/4/2017). (Danur Lambang Pristiandaru/JIBI/Solopos)

Ketenagakerjaan Wonogiri, delapan perusahaan hingga kini belum mendaftarkan karyawan di BPJS.

Solopos.com, WONOGIRI — Delapan badan usaha (BU) dan perusahaan di Wonogiri belum juga mendaftarkan karyawan mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Masih ada badan usaha (BU) di Wonogiri yang belum mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Wonogiri, ada 24 BU yang memiliki karyawan di atas 100 orang.

Sedangkan data yang diperoleh Solopos.com dari Kantor Layanan Operasional Kabupaten (KLOK) BPJS Wonogiri, dari 24 BU tersebut baru 16 BU yang mengikutsertakan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan secara penuh. Dengan kata lain, ada delapan BU yang memiliki karyawan di atas 100 orang yang belum mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan secara penuh.

Kabid Hubungan Industri Disnaker Wonogiri, Santoyo, mengatakan ada sekitar 850 BU di Wonogiri yang memiliki karyawan di bawah 100 orang. Sedangkan data dari KLOK BPJS Wonogiri, baru ada 139 BU yang mengikutsertakan karyawannya ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan secara penuh.

Padahal dalam UU No. 24/2011 menyebutkan pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dia mengatakan belum bisa menertibkan BU yang mengeyel tersebut karena terkendala ranah kewajiban.

“Yang menangani hal tersebut Bidang Pengawas Ketenagakerjaan. Padahal sekarang Bidang Pengawas Ketenagakerjaan sekarang diambil alih Provinsi Jawa Tengah sejak 1 Januari 2017,” kata dia kepada Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (7/4/2017).

Terpisah, Kepala Disnaker Wonogiri, Ristanti, mengatakan ada ketidaksinkronan sistem antara penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dengan yang sudah bekerja dengan BU. Karena itu PBI masih enggan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan oleh BU apabila masih menjadi tenaga kerja kontrak.

“Kalau mereka sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan oleh BU, otomatis mereka keluar dari program PBI. Kalau jadi karyawan tetap enggak masalah. Tapi kalau kontraknya habis dan tidak diperpanjang, mereka harus membayar iuran. Padahal mereka kan masuk kategori keluarga kurang mampu [KKM],” kata dia.

Ristanti menambahkan untuk menyinkronkan sistem tersebut, Disnaker Wonogiri tengah melakukan investigasi terhadap BU yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Kalau BU tersebut minta pengesahan dari kami, kami kaji dulu. Sebelum disahkan, kami tanyai berapa karyawannya, sudah didaftarkan belum, mana buktinya. Kalau sudah semua, baru kami sahkan. Kalau ada yang belum, kami suruh bikin pernyataan, kapan mau mendaftarkan karyawannya,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya