SOLOPOS.COM - Buruh menghitung uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Ketenagakerjaan Solo, SPN melaporkan ada satu perusahaan tekstil yang melanggar aturan pembayaran THR.

Solopos.com, SOLO — Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo melaporkan adanya pelanggaran pembayaran THR oleh salah satu perusahaan tekstil di Solo. Laporan disampaikan kepada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta, Rabu (21/6/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua SPN Solo, Hudi Wasisto, menyayangkan adanya perusahaan di Kota Solo yang melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan Permenaker tersebut, THR harus sudah dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran atau Minggu (18/6/2017).

Namun, ada satu perusahaan yang baru membayar THR kepada pekerjanya pada Kamis (22/6/2017). “Sudah kami laporkan pada Rabu kemarin. Informasi dari anggota kami di serikat pekerja, hari ini [kemarin] THR baru saja cair. Nilai THR kami pantau sesuai dengan ketentuan, tapi biar bagaimana pun itu tetap melanggar peraturan menteri karena terlambat,” kata Hudi, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis.

Menurut dia, segala bentuk pelanggaran pembayaran THR harus ditindaklanjuti. Apalagi, tidak hanya satu perusahaan yang diketahui terlambat membayar THR.

“Ada juga yang baru membayar THR pada Senin [19/6/2017]. Okelah bagi kami terlambat satu hari masih kami toleransi,” ujar Hudi.

Selain itu, SPN juga menerima informasi keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan yang dilaporkan itu sudah terjadi dua tahun terakhir. “Itu pun disengaja, jadi manajemen perusahaan beralasan jika THR dibayarkan sesuai peraturan yakni sebelum H-7 Lebaran, mereka khawatir pekerja banyak yang bolos. Tapi bagi kami alasan itu tidak bisa jadi pembenaran.”

Menurut Hudi, dengan keterlambatan pembayaran THR, perusahaan bakal kena denda 5% dari nilai THR yang diberikan kepada karyawan. “Nilai denda 5% itu bisa diberikan kepada karyawan bisa juga kepada serikat pekerja, tergantung musyawarah mereka.”

Kepala Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta, Anton, membenarkan adanya laporan dari SPN Solo terkait perusahaan yang terlambat membayar THR pada H-3 Lebaran. “Ya, tim kami sudah cek ke perusahaan yang dilaporkan,” kata Anton.

Petugas Pengawas Ketenagakerjaan, Darsi, juga sudah melakukan pembinaan dan pemeriksaan kepada manajemen perusahaan. “Perusahaan beralasan khawatir pekerja akan bolos jika THR dibayarkan sebelum H-7,” kata Darsi.

Darsi menjelaskan ada dua sanksi terkait pelanggaran Permenaker No.6/2016 tentang THR. “Jika perusahaan sama sekali tidak membayar THR, akan terkena sanksi administrasi. Kalau kasusnya seperti yang dilaporkan SPN yakni terlambat membayar THR, pekerja berhak menuntut denda 5%. Menuntut denda 5% itu dibenarkan dalam aturan tapi kewenangan eksekusi bukan pada kami,” papar Darsi.

Jika pekerja ingin menuntut denda 5%, harus melalui proses musyawarah bipartit. Musyawarah bipartit akan membahas teknis pencairan denda 5% itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya