SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja asing. (JIBI/Solopos/Antara)

Ketenagakerjaan Madiun, petugas Kantor Imigrasi Madiun menangkap dua TKA yang diduga ilegal.

Madiunpos.com, MADIUN — Dua tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga menyalahi izin tinggal ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Kamis (5/1/2017) siang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kedua TKA tersebut bernama Yiquan Liang, 29, dan Xiangxin Wei, 27, berasal dari Guangxi, Tiongkok. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, mengatakan kedua TKA tersebut ditangkap petugas saat operasi lapangan di salah satu kantor distributor handphone di Kota Madiun.

Kedua TKA itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk mengetahui izin yang dimiliki kedua TKA itu. “Kedua TKA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal. Kami akan periksa dulu apakah kedua TKA itu legal atau ilegal,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis.

Sigit mengatakan penyidik akan memeriksa dan mempelajari status dua TKA itu menyalahgunakan izin tinggal atau sudah memiliki izin yang sesuai. “Kami mendapat informasi adanya TKA yang diduga ilegal itu dari masyarakat. Kami langsung melakukan operasi di kantor distributor handphone yang merupakan tempat mereka bekerja,” jelas dia.

Namun, dia tidak memberi tahu nama kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dua TKA itu. Hal ini karena kasus TKA ini masih dalam proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya