SOLOPOS.COM - Ilustrasi renovasi rumah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Untuk melakukan renovasi pada rumah subsidi cukup rumit karena ada beberapa batasan yang harus dipatuhi, karena itu perlu ketahui sejumlah tips agar tidak mengalahi aturan. Simak ulasannya di tips renovasi rumah kali ini.

Menurut Interior Expert Pinhome Shania Tahir rumah ini menjadi solusi paling tepat untuk masyarakat dengan penghasilan terbatas. Kendati demikian, tidak sedikit pemilik rumah ini ingin melakukan penambahan di sana sini, misal pagar.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Sebelum melakukan renovasi rumah subsidi ada sejumlah tips yang harus diperhatikan. Shania Tahir mengatakan, hal pertama yang perlu diperhatikan yakni melakukan renovasi secara bertahap. Sebagai debitur rumah subsidi, pemilik rumah diberikan waktu selama lima tahun sebagai jangka waktu minimal untuk bisa merenovasi rumah.

Baca Juga: REI Berharap Pemerintah Segera Tetapkan Harga Rumah Subsidi Terbaru

Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat.  Pemilik rumah hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor seperti membuat dapur ataupun membuat pagar di sekeliling rumah.

Di sisi lain, kelebihan dari menerapkan cara renovasi rumah sederhana secara bertahap adalah dana yang dibutuhkan juga bertahap.

“Ada jangka waktunya, lima tahun, dalam jangka waktu tersebut pemilik rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar,” tutur Shania dikutip dari Antara pada Selasa (1/11/2022).

Hal kedua yakni harus sesuai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan, luas tanah rumah subsidi tidak boleh melebihi 200 meter persegi.  Jadi, dengan patokan ini, ada baiknya pemilik rumah bisa memperhatikan ukuran tanah jika nanti di kedepannya kamu ingin memperluas lantai bangunan.

Baca Juga: Persetujuan Bangunan Gedung alias IMB Lamban, KPR Rumah Subsidi Ikut Tersendat

Hal yang patut diperhatikan selanjutnya yaitu pemilik rumah tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar total. Pemilik rumah sekaligus debitur rumah subsidi dilarang merobohkan bangunan yang sudah ada meski dengan keinginan memperbaiki sesuatu.

Alasan di balik peraturan ini karena rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. Menurut Shania, dengan membongkar habis rumah subsidi, maka dapat diartikan pemilik rumah akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau sama dengan harga bangunan awal rumah subsidi.

Oleh karena itu, otomatis akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi.  “Aturan ini dibuat karena ada alasannya. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, [pembayarannya] disubsidi oleh pemerintah, maka sudah selayaknya tidak melakukan renovasi besar di awal kredit,” jelas Shania.

Baca Juga: REI: Imbas Suku Bunga Naik, Tahun Depan Sektor Properti Terdampak

Shania menambahkan, pemilik rumah bebas untuk merenovasi atap rumah subsidi, mengingat kebanyakan dari rumah subsidi memiliki masalah yang sama yaitu kebocoran.  Menurut dia, renovasi atap diperbolehkan apabila masalah terjadi di konstruksi bangunan yang menyebabkan merembesnya air pada saat hujan turun.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemilik rumah dapat dilakukan pengecekan ulang terhadap pemasangan atap yang ada di rumah subsidi. Saat ini, rumah subsidi tersebar luas di berbagai provinsi di seluruh Indonesia dan terus bertambah.

Rumah ini dapat ditemukan melalui berbagai situs online properti, pameran properti, sampai dengan bank rekanan pemerintah yang menyalurkan dana KPR Subsidi. Harga rumah subsidi cukup bervariasi, bergantung dari lokasi di mana rumah itu berada beserta spek bangunan yang ditawarkan oleh pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya